OJK Selenggarakan Workshop Penaksiran Barang Elektronik dan Kendaraan Bermotor bagi Perusahaan Pergadaian Swasta

Nov 7 2016

 

Otoritas Jasa Keuangan, Jakata, 7 November 2016 : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Pegadaian (Persero) menyelenggarakan Workshop Penaksiran Barang Elektronik dan Kendaraan Bermotor pada 7–11 November 2016 di Jakarta.

Workshop ini dilaksanakan untuk membantu pelaku usaha pergadaian swasta baik yang sedang atau akan mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK, maupun yang saat ini telah beroperasi, untuk memiliki tenaga penaksir yang bersertifikat. Sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, salah satu persyaratan untuk mendapatkan izin usaha perusahaan pergadaian swasta adalah melampirkan bukti sertifikat penaksir yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi atau pihak lain yang ditunjuk OJK sebagai lembaga penerbit sertifikasi Penaksir. Selain itu, Perusahaan Pergadaian wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Penaksir bersertifikat pada setiap unit pelayanan (outlet).

Sampai saat ini belum terdapat lembaga sertifikat profesi penaksir yang mendapat izin dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Hal ini tentunya menimbulkan kesulitan bagi perusahaan pergadaian swasta untuk mendapatkan tenaga penaksir bersertifikat. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, sesuai dengan ketentuan POJK tentang Perusahaan Pergadaian yang mengatur bahwa OJK dapat menunjuk pihak lain sebagai lembaga penerbit sertifikasi Penaksir, maka OJK menunjuk PT Pegadaian (Persero) untuk melaksanakan program sertifikasi Penaksir, sampai dengan adanya lembaga sertifikat profesi penaksir yang mendapat izin dari BNSP. Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan pengalaman serta kesiapan sarana dan prasarana pelatihan penaksir yang dimiliki oleh PT Pegadaian (Persero).

Workshop ini terbuka bagi pelaku usaha pergadaian swasta, baik yang saat ini telah beroperasi maupun yang akan beroperasi dan mengajukan izin usaha kepada OJK. Peserta pada workshop ini yang berjumlah lebih dari 50 (lima puluh) orang tidak dipungut biaya. Workshop ini berisi pelatihan mengenai hukum gadai, regulasi usaha pergadaian, manajemen gadai, manajemen risiko, dan praktik menaksir barang jaminan elektronik dan kendaraan bermotor. Pada hari terakhir workshop tanggal 11 November akan dilakukan ujian kompetensi. Peserta yang lulus ujian teori dan praktik akan mendapat sertifikat penaksir.

Pada tahun ini OJK akan menyelenggarakan 2 (dua) kali workshop semacam ini. Workshop kedua direncanakan akan diselenggarakan pada minggu keempat bulan November 2016. Dari workshop tersebut diharapkan dapat menghasilkan penaksir bersertifikat yang memiliki kompetensi yang baik. Pelaku usaha pergadaian swasta yang telah memiliki penaksir bersertifikat dari workshop ini selanjutnya dapat menyampaikan permohonan pendaftaran atau izin usaha sesuai ketentuan POJK tentang Usaha Pergadaian.

 

Untuk informasi lebih lanjut:

Ahmad Buchori

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B

Telepon : 021-29600000, ext. 1029

Email: buchori@ojk.go.id​​​

Artikel Lain
Test
Berita dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Terjadi kesalahan ketika memuat menu kanan.
Harap hubungi Site Administrator
Info Terkini - Berita dan Kegiatan
IKNB
Berita dan Kegiatan

Object reference not set to an instance of an object.
at PortalOJK.WebControls.Shared.RightMenuSubsite.<>c__DisplayClass2.b__0() at Microsoft.SharePoint.Utilities.SecurityContext.RunAsProcess(CodeToRunElevated secureCode) at Microsoft.SharePoint.SPSecurity.RunWithElevatedPrivileges(WaitCallback secureCode, Object param) at Microsoft.SharePoint.SPSecurity.RunWithElevatedPrivileges(CodeToRunElevated secureCode) at PortalOJK.WebControls.Shared.RightMenuSubsite.BindListViewRightMenuXML(String fileName)