SP 29/GKPB/OJK/II/2026
SIARAN PERS
KEBIJAKAN OJK MENJAGA SEKTOR JASA KEUANGAN SEMAKIN MENDUKUNG PROGRAM PRIORITAS PEMERINTAH
Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2026
Jakarta, 5 Februari 2026. Otoritas Jasa Keuangan berkomitmen untuk terus menjaga sektor jasa keuangan (SJK) agar tetap resilient sehingga mampu berkontribusi lebih optimal bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
OJK menetapkan tiga kebijakan prioritas di 2026 yaitu Penguatan Ketahanan Sektor Jasa Keuangan, Pengembangan Ekosistem Sektor Jasa Keuangan yang Kontributif dan Pendalaman Pasar Keuangan dan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan.
Demikian penyampaian Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026 di Jakarta, Kamis.
“Kondisi fundamental perekonomian dan juga kinerja sektor jasa keuangan sangat solid menjadi modalitas yang sangat penting untuk kelanjutan kita ke depan. Kami berterima kasih atas seluruh program-program prioritas pemerintah," kata Friderica.
Hadir dalam pertemuan itu Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun, pimpinan Kementerian/Lembaga, jajaran anggota Dewan Komisioner OJK dan pimpinan industri jasa keuangan.
Friderica menjelaskan;
Prioritas Penguatan Ketahanan Sektor Jasa Keuangan akan dilakukan melalui:
a. Pemenuhan modal minimum Lembaga Jasa Keungan (LJK) agar terbentuk struktur industri jasa keuangan yang kompetitif dan efisien.
b. Pengembangan industri keuangan syariah bersama DSN-MUI yang telah membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) serta mendorong spin-off bagi LJK yang telah memenuhi kriteria.
c. Penyempurnaan tata kelola dan manajemen risiko, termasuk pengelolaan risiko terhadap ancaman siber yang semakin kompleks dan canggih.
d. Penguatan infrastruktur pengawasan dan pelaporan yang berintegritas serta selaras dengan standar internasional, melalui pengembangan sistem pengawasan terintegrasi berbasis teknologi seperti Artificial Intelligence (AI) serta menyusun Cetak Biru Penyiapan Ekosistem dalam Memanfaatkan Teknologi dalam Mendukung Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (SupTech).
e. OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO), pelaku industri dan para stakeholders berkomitmen segera melakukan reformasi integritas pasar modal Indonesia dengan membentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal melalui delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia, yaitu:
1) Kebijakan free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen.
2) Pengungkapan Ultimate Beneficial Owner (UBO).
3) Perluasan pengungkapan tipe investor dan kepemilikan saham dari sebelumnya di atas 5 persen menjadi di atas 1 persen.
4) Demutualisasi bursa efek.
5) Penegakan peraturan dan sanksi.
6) Peningkatan tata kelola emiten.
7) Pendalaman pasar secara terintegrasi.
8) Kolaborasi dan sinergi dengan seluruh stakeholders.
Pengawasan market conduct serta langkah enforcement secara konsisten, termasuk pemberantasan kejahatan di sektor jasa keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dengan kolaborasi bersama OJK, Kementerian/Lembaga dan Aparat Penegak Hukum (APH) yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), dan pelaku usaha jasa keuangan.
Kebijakan prioritas kedua, yaitu Pengembangan Ekosistem Sektor Jasa Keuangan yang Kontributif, melalui:
a. Kebijakan deregulasi untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif di sektor jasa keuangan melalui persyaratan perizinan usaha yang lebih akomodatif, termasuk simplifikasi proses perizinan.
b. Penguatan kemudahan akses pembiayaan dan pendampingan bagi UMKM menjadi lebih terstruktur melalui kewajiban penyusunan rencana bisnis.
c. Secara proaktif mendukung Program Prioritas Pemerintah, yaitu:
1) Pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), di mana per Desember 2025 telah disalurkan pembiayaan sebesar Rp149 triliun sebagai pembiayaan awal untuk pembangunan 80 ribu KDKMP di seluruh Indonesia.
2) Pembiayaan ekosistem program Makan Bergizi Gratis (MBG), dimana telah disalurkan pembiayaan untuk mendukung ekosistem MBG kepada 952 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan nilai sebesar Rp1,02 triliun.
3) Penguatan sistem kesehatan nasional dengan sinergi bersama Kementerian Kesehatan dan stakeholders terkait melalui penguatan ekosistem asuransi Kesehatan.
d. Dukungan program hilirisasi melalui pengembangan ekosistem bulion, dimana transaksi kegiatan usaha bulion tercatat 16.870 kg emas senilai Rp48 triliun. Selain itu, perluasan instrumen berbasis emas seperti ETF emas dan tokenisasi emas juga dikembangkan untuk mempercepat program hilirisasi.
e. Kebijakan perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana selama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.
Kebijakan prioritas ketiga yaitu Pendalaman Pasar Keuangan dan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan, melalui:
a. Peningkatan peran perbankan, asuransi dan dana pensiun terutama yang dimiliki Pemerintah, sebagai investor institusional.
b. Peningkatan literasi dan inklusi keuangan difokuskan pada peningkatan kesejahteraan keuangan masyarakat (financial health) sebagai tujuan akhir.
c. Dukungan terhadap komitmen Pemerintah untuk Pemerintah terhadap Net Zero Emission (NZE) nasional, melalui:
1) Penyusunan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) v.3 sebagai “versi lengkap" yang didukung dengan Taxonomy Navigator.
2) Pengembangan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) dalam rangka implementasi Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.
Sementara itu Airlangga Hartarto menyatakan apresiasi atas berbagai rencana kebijakan OJK dalam mendukung program prioritas pemerintah seperti pengembangan koperasi desa merah putih, fasilitas likuditas perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, dan juga program penguatan literasi keuangan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami percaya dengan reformasi yang dilakukan, masa depan perekonomian Indonesia sangat dipengaruhi dan ditentukan oleh sektor keuangan yang stabil, kredibel, dan sangat berkontribusi kepada pertumbuhan," kata Airlangga.
Airlangga optimistis melalui sinergi antara pemerintah, OJK dan Bank Indonesia, serta industri jasa keuangan, Indonesia bisa menjaga momentum pertumbuhan, memperkuat kepercayaan masyarakat, kepercayaan pasar, dan dapat selalu menyediakan atau menciptakan lapangan kerja yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
Outlook Sektor Jasa Keuangan
Dalam kesempatan PTIJK itu, Friderica menyatakan optimistis tren positif kinerja sektor jasa keuangan di 2026 bisa berlanjut dengan mencermati berbagai tantangan dan peluang yang dihadapi, serta kebijakan-kebijakan yang diambil.
Kredit perbankan diproyeksikan tumbuh sebesar 10 - 12 persen, didukung pertumbuhan Dana Pihak Ketiga sebesar 7 – 9 persen. Aset program asuransi diperkirakan tumbuh sebesar 5 – 7 persen. Aset Program Dana Pensiun diperkirakan tumbuh 10 – 12 persen dan Aset Program Penjaminan diperkirakan tumbuh 14 -16 persen .
Untuk Piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan diproyeksikan tumbuh 6 – 8 persen. Di pasar modal, penghimpunan dana ditargetkan Rp250 triliun.
Total permintaan skor kredit melalui Innovative Credit Scoring diperkirakan mencapai 200 juta permintaan. Nilai transaksi yang disetujui oleh mitra Aggregator diproyeksikan tumbuh hingga Rp27 triliun. Sementara itu, jumlah konsumen aset keuangan digital dan aset kripto (AKD-AK) ditargetkan tumbuh 26 persen.
OJK akan melakukan review outlook secara berkala untuk diselaraskan dengan perkembangan pertumbuhan outlook ekonomi nasional. Sinergi kebijakan dengan berbagai pihak baik Pemerintah, otoritas moneter, industri jasa keuangan, para pelaku usaha, masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya dibutuhkan dalam mengoptimalkan peran SJK bagi perekonomian nasional.
Laporan Hasil Rapat Dewan Komisioner
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 28 Januari 2026 menilai stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) terjaga stabil di tengah dinamika perekonomian global dan domestik.
Lembaga multinasional memproyeksikan pertumbuhan ekonomi global tahun 2026 diperkirakan masih stagnan dan berada di bawah rata-rata historis. Perkembangan terkini menunjukkan pergerakan ekonomi global bergerak terbatas, seiring melemahnya aktivitas perdagangan dan permintaan. Di sisi lain, risiko geopolitik meningkat seiring eskalasi ketegangan di Iran. Namun demikian, kebijakan moneter global diperkirakan masih bersifat akomodatif.
Di AS, perekonomian masih tumbuh solid dengan tekanan inflasi yang mereda. Tingkat pengangguran turun meskipun pertumbuhan lapangan kerja melambat, tercermin dari realisasi penambahan tenaga kerja Desember 2025 yang lebih rendah dari estimasi. Ke depan, The Fed diperkirakan akan mempertahakan Fed Fund Rate (FFR) setidaknya hingga Juni 2026.
Di kawasan Asia, perekonomian Tiongkok tumbuh 5,0 persen yoy, sejalan dengan target Pemerintah, didorong oleh surplus neraca perdagangan yang terus meningkat dan mencapai rekor baru. Sementara itu, tekanan di pasar obligasi Jepang semakin meningkat, terutama pada tenor jangka panjang. Dominasi kepemilikan asing pada Japanese Government Bond (JGB) jangka panjang meningkatkan kerentanan terhadap risiko sudden stops dan herding, yang berpotensi menimbulkan rambatan global melalui repricing risiko lintas kelas aset.
Dari sisi domestik, kinerja perekonomian terpantau solid. Inflasi headline (CPI) meningkat ke level 3,55 persen yoy dengan inflasi inti meningkat menjadi 2,45 persen yoy. Indeks Keyakinan Konsumen masih berada di zona optimis dan penjualan mobil dan motor mencatatkan kenaikan signifikan menjelang berakhirnya insentif kendaraan listrik. Di sisi penawaran, PMI Manufaktur tercatat semakin ekspansif. Pertumbuhan ekonomi nasional di triwulan IV sebesar 5,39 persen dan secara tahunan tumbuh 5,11 persen.
Perkembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK)

Di tengah ketidakpastian kondisi perekonomian global, pasar saham domestik awal tahun 2026 ditutup pada level 8.329,61 per 30 Januari 2026, turun 3,67 persen secara mtm atau ytd. Indeks LQ45 dan IDX80 melemah masing-masing sebesar 1,54 persen dan 2,56 persen secara mtm atau ytd. Rerata Nilai Transaksi Harian (RNTH) saham bulanan pada Januari 2026 tercatat sebesar Rp34,91 triliun.
Di pasar obligasi, indeks komposit ICBI terkontraksi 0,16 persen mtm atau ytd ke level 440,15, dengan yield SBN rata-rata naik 8,28 bps mtm atau ytd per 30 Januari 2026. Investor non-resident di pasar SBN terpantau membukukan net sell sebesar Rp0,10 triliun secara mtm atau ytd. Sementara di pasar obligasi korporasi, investor nonresiden mencatatkan net sell sebesar Rp0,64 triliun secara mtm atau ytd.
Perfoma yang baik juga terlihat pada industri pengelolaan investasi. Nilai Asset Under Management (AUM) mencapai Rp1.081,47 triliun per 29 Januari 2026, meningkat 3,71 persen mtm atau ytd. Adapun Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana pada periode yang sama mencapai Rp714,04 triliun, tumbuh 5,73 persen mtm atau ytd. Tren kinerja NAB yang solid tersebut didukung oleh net subscription investor Reksa Dana yang kuat, yaitu mencapai Rp41,18 triliun mtm atau ytd.
Dari sisi jumlah investor, pada Januari 2026 tercatat penambahan sebanyak 702 ribu investor baru di pasar modal domestik. Dengan perkembangan tersebut, secara ytd jumlah investor di pasar modal tumbuh 3,45 persen menjadi 21,07 juta.
Selanjutnya, penghimpunan dana oleh korporasi di pasar modal pada 30 Januari 2026 sebesar Rp4 triliun yang bersumber dari 6 Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk. Adapun pada pipeline, terdapat 26 rencana Penawaran Umum dengan nilai indikatif Rp19,32 triliun.
Untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF), pada 28 Januari 2026 terdapat 17 Efek baru dengan nilai dana dihimpun sebesar Rp35,40 miliar, serta terdapat 7 penerbit baru. Dengan demikian secara agregat, telah tercatat 995 penerbitan Efek dari 592 penerbit dan 193.789 pemodal, dengan nilai dana dihimpun mencapai Rp1,85 triliun.
Di pasar derivatif keuangan, sejak 10 Januari 2025 hingga awal tahun 2026, terdapat sebanyak 113 pihak yang telah memperoleh persetujuan prinsip dari OJK dengan rincian sebagai berikut: 4 penyelenggara pasar berjangka, 23 pedagang penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif (SPA), 63 pialang berjangka, 15 bank penyimpanan marjin, 6 penasihat berjangka, 1 asosiasi, dan 1 lembaga sertifikasi profesi. Adapun volume transaksi selama Januari 2026 mencapai 42.065 lot atau turun sebesar 31,73 persen secara mtm atau ytd. Dari sisi frekuensi, terdapat transaksi sebanyak 224.623 kali pada bulan laporan, sehingga secara mtm atau ytd turun sebesar 6,35 persen.
Sementara di Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 30 Januari 2026, secara total tercatat 151 pengguna jasa yang telah terdaftar. Adapun penambahan volume transaksi pada Januari 2026 tercatat sebesar 117.455 tCO2e, sehingga total volume transaksi mencapai 1.929.388 tCO2e, dengan akumulasi nilai transaksi mencapai Rp91,70 miliar.
Dalam rangka penegakan hukum di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon:
Pada Januari 2026, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di Bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon sebesar Rp3.625.000.000 kepada 3 Pihak, serta menetapkan Tindakan Tertentu kepada 2 Pihak.
Sepanjang tahun 2026, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp3.625.000.000 kepada 3 Pihak serta menetapkan Tindakan Tertentu kepada 2 Pihak.
Sepanjang tahun 2026, OJK juga telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp6.273.800.000 kepada 60 Pihak Pelaku Usaha Jasa Keuangan di Pasar Modal serta mengenakan 25 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis atas selain Keterlambatan Non-Kasus.
Perkembangan Sektor Perbankan (PBKN)

Kinerja intermediasi perbankan tumbuh positif dengan profil risiko yang terjaga. Pada Desember 2025, kredit tumbuh sebesar 9,63 persen yoy (November 2025: 7,74 persen) menjadi Rp8.586 triliun.
Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi yaitu sebesar 20,81 persen, diikuti oleh Kredit Konsumsi 6,58 persen, sedangkan Kredit Modal Kerja 4,52 persen. Ditinjau dari kepemilikan, kredit bank BUMN tumbuh sebesar 11,61 persen yoy. Berdasarkan kategori debitur, kredit korporasi tumbuh sebesar 15,44 persen.
Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 13,83 persen yoy (November 2025: 12,03 persen yoy) menjadi Rp10.059 triliun, dengan giro, deposito dan tabungan masing-masing tumbuh sebesar 19,13 persen, 14,28 persen, dan 8,19 persen yoy.
Likuiditas industri perbankan pada Desember 2025 tetap memadai, dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 126,15 persen (November 2025: 131,49 persen) dan 28,57 persen (November 2025: 29,67 persen) dan masih di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. Adapun Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 200,97 persen.
Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross sebesar 2,05 persen (November 2025: 2,21 persen) dan NPL net sebesar 0,79 persen (November 2025: 0,86 persen). Loan at Risk (LaR) juga menunjukkan tren penurunan menjadi sebesar 8,77 persen (November 2025: 9,22 persen).
Secara umum, tingkat profitabilitas bank (ROA) sebesar 2,53 persen (November 2025: 2,51 persen).
Permodalan (CAR) sebesar 25,89 persen (November 2025: 26,05 persen), menjadi bantalan mitigasi risiko yang kuat di tengah kondisi ketidakpastian global.
Di sisi lain, porsi produk kredit buy now pay later (BNPL) perbankan tercatat sebesar 0,31 persen. Per Desember 2025, baki debet kredit BNPL sebagaimana dilaporkan dalam SLIK, tumbuh 19,32 persen yoy (November 2025: 20,34 persen yoy) menjadi Rp26,4 triliun, dengan jumlah rekening mencapai 31,21 juta (November 2025: 31,47 juta).
Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang Perbankan, OJK mencabut izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas di Provinsi Sumatera Barat, terhitung sejak tanggal 7 Januari 2026. Selanjutnya, terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta Bank untuk melakukan pemblokiran terhadap ±32.144 rekening (prev: ±31.382 rekening) dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital RI, serta melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD).
Perkembangan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP)

Pada sektor PPDP, aset industri pada Desember 2025 mencapai Rp1.201,33 triliun atau naik 5,95 persen yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp1.133,87 triliun. Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp981,05 triliun atau naik 7,42 persen yoy. Adapun kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi pada periode Desember 2025 mencapai Rp331,72 triliun, atau terkontraksi 1,46 persen yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa yang terkontraksi sebesar 3,81 persen yoy dengan nilai sebesar Rp180,98 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh sebesar 1,51 persen yoy dengan nilai sebesar Rp150,74 triliun.
Industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 485,90 persen dan 335,22 persen (di atas threshold sebesar 120 persen).
Untuk asuransi non komersil yang terdiri dari BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp220,28 triliun atau terkontraksi sebesar 0,12 persen yoy.
Di sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per Desember 2025 tumbuh sebesar 11,35 persen yoy dengan nilai mencapai Rp1.679,46 triliun. Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 7,52 persen yoy dengan nilai mencapai Rp411,29 triliun.
Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.268,17 triliun atau tumbuh sebesar 12,66 persen yoy.
Pada perusahaan penjaminan, pada Desember 2025 nilai aset tumbuh sebesar 2,43 persen yoy menjadi Rp47,51 triliun.
Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PPDP, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut: Peningkatan ekuitas tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023, berdasarkan laporan bulanan per Desember 2025 terdapat 114 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan (79,17 persen) yang telah memenuhi jumlah ekuitas minimum yang dipersyaratkan pada tahun 2026.
OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada LJK melalui pengawasan khusus yang sampai dengan 31 Desember 2025 dilakukan terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan tujuan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Selain itu juga terdapat 7 Dana Pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus.
Perkembangan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)

Di sektor PVML, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh sebesar 0,61 persen yoy pada Desember 2025 (November 2025: 1,09 persen yoy) menjadi Rp506,50 triliun, didukung pembiayaan modal kerja yang meningkat sebesar 10,06 persen yoy.
Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,51 persen (November 2025: 2,44 persen) dan NPF net sebesar 0,77 persen (November 2025: 0,85 persen). Gearing ratio PP naik menjadi sebesar 2,18 kali (November 2025: 2,13 kali) dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.
Pertumbuhan pembiayaan modal ventura di Desember 2025 tumbuh sebesar 0,81 persen yoy (November 2025: 1,20 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp15,97 triliun.
Pada industri Pinjaman Daring (Pindar), outstanding pembiayaan di Desember 2025 tumbuh 25,44 persen yoy (November 2025: 25,45 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp96,62 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga di posisi 4,32 persen (November 2025: 4,33 persen).
Pada industri pergadaian, penyaluran pembiayaan pada Desember 2025 tumbuh sebesar 48,06 persen yoy (November 2025: 42,88 persen yoy) menjadi Rp130,37 triliun dengan tingkat risiko kredit yang terjaga. Pembiayaan terbesar industri pergadaian disalurkan dalam bentuk produk Gadai, yaitu sebesar Rp118,73 triliun atau 91,11 persen dari total pembiayaan yang disalurkan industri pergadaian.
Berdasarkan informasi pada SLIK, pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan meningkat sebesar 75,05 persen yoy (November 2025: 68,61 persen yoy), atau menjadi Rp11,94 triliun dengan NPF gross sebesar 2,73 persen (November 2025: 2,78 persen).
Sementara itu, dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PVML, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Pada 20 Januari 2026 telah mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance karena sampai dengan batas waktu status pengawasan khusus berakhir belum bisa memenuhi kriteria sebagai perusahaan yang dapat disehatkan.
Terdapat 4 dari 144 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar dan 7 dari 95 Penyelenggara Pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar. Seluruh Perusahaan Pembiayaan dan Penyelenggara Pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari investor strategis, dan/atau upaya merger.
Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama bulan Januari 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 22 Perusahaan Pembiayaan, 4 Perusahaan Modal Ventura, 16 Penyelenggara Pindar, 11 Lembaga Keuangan Mikro, 9 Perusahaan Pergadaian, dan 2 Lembaga Keuangan Khusus, atas pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 58 sanksi denda dan 108 sanksi peringatan tertulis. Penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi bertujuan mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.
Perkembangan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD)

Pelaksanaan regulatory sandbox:
a. Sejak penerbitan POJK 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, hingga Januari 2026, OJK telah menerima 305 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox.
b. OJK telah menerima 27 permohonan untuk menjadi peserta sandbox, 9 di antaranya telah disetujui untuk menjadi peserta sandbox, yang terdiri dari 4 penyelenggara ITSK dengan model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) yang tengah melaksanakan proses uji coba serta 4 peserta sandbox yang telah menyelesaikan proses uji coba dan dinyatakan “Lulus", yaitu atas nama:
1) PT Indonesia Blockchain Persada (Blocktogo) – dinyatakan “Lulus" pada tanggal 8 Agustus 2025 dengan model bisnis tokenisasi emas (AKD-AK) dengan nama produk Gold Indonesia Republic (GIDR).
2) PT Sejahtera Bersama Nano – dinyatakan “Lulus" pada tanggal 8 Oktober 2025 dengan model bisnis tokenisasi surat berharga dengan skema Kontrak Pengelolaan Dana (KPD).
3) PT Teknologi Gotong Royong (GORO) – dinyatakan “Lulus" pada tanggal 5 November 2025 dengan model bisnis tokenisasi manfaat kepemilikan properti. Dalam hal ini, PT Teknologi Gotong Royong bertindak sebagai platform perdagangan AKD yang memperdagangkan token GORO.
4) PT Properti Gotong Royong – dinyatakan “Lulus" pada tanggal 5 November 2025 dengan model bisnis tokenisasi manfaat kepemilikan properti. Dalam hal ini, PT Properti Gotong Royong bertindak sebagai pemilik dan kustodian atas aset properti yang ditokenisasi melalui platform GORO.
Selanjutnya, mengacu pada POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, PT Indonesia Blockchain Persada, PT Sejahtera Bersama Nano, dan PT Teknologi Gotong Royong dapat melakukan pendaftaran kepada OJK. Adapun bagi penyelenggara ITSK dengan model bisnis yang sama dengan 4 peserta sandbox yang telah lulus tersebut, mempunyai hak yang sama untuk melakukan pendaftaran ke OJK tanpa melalui uji coba pengembangan sandbox.Saat ini, OJK sedang melakukan proses evaluasi terhadap 7 permohonan untuk menjadi peserta sandbox dengan model bisnis AKD-AK.
Perizinan penyelenggara ITSK:
a. Sampai dengan periode Januari 2026, terdapat 30 penyelenggara ITSK resmi dan terdaftar di OJK, yang terdiri dari 10 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 20 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK). Sehubungan dengan telah selesainya proses pendaftaran bagi seluruh penyelenggara ITSK dengan model bisnis PKA dan PAJK, maka sesuai POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, penyelenggara ITSK yang telah mendapat status terdaftar tersebut wajib untuk mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK. Sedangkan bagi calon penyelenggara PKA dan PAJK baru, dapat langsung mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK.
b. Sampai dengan Januari 2026, terdapat 27 permohonan izin usaha penyelenggara ITSK yang saat ini dalam proses evaluasi oleh OJK, yaitu terdiri dari 10 PKA dan 17 PAJK.
Berdasarkan laporan per Desember 2025, penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK telah berhasil menjalin 1.350 kemitraan (meningkat 77,17 persen yoy dibandingkan posisi Desember 2024) dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dari berbagai sektor, seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, pinjaman daring, lembaga keuangan mikro, dan pegadaian, serta dengan pihak penyedia jasa teknologi informasi dan penyedia sumber data.
Adapun selama bulan Desember 2025, Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra senilai Rp 2,64 triliun dan telah mencapai total nilai transaksi sebesar Rp 26,76 triliun secara ytd sepanjang 2025, dengan jumlah pengguna PAJK tercatat sebanyak 16,44 juta pengguna yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Selain itu, jumlah permintaan data skor kredit (total inquiry/hit) yang diterima oleh penyelenggara ITSK dengan jenis PKA selama bulan Desember 2025 tercatat mencapai 26,26 juta hit dan telah mencapai total inquiry data skor kredit sebanyak 196,98 juta hit secara ytd sepanjang 2025. Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran layanan dari penyelenggara ITSK, baik PAJK maupun PKA, telah berkontribusi signifikan meningkatkan aksesibilitas, inklusi, dan kualitas atas pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan.
Sehubungan dengan perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia, per Januari 2026 tercatat 1.391 aset kripto yang dapat diperdagangkan. OJK telah menyetujui perizinan 29 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari 1 bursa kripto (bursa), 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian (kliring), 2 pengelola tempat penyimpanan (kustodian), dan 25 pedagang aset keuangan digital (PAKD).
Selain itu, OJK juga telah memberikan persetujuan 8 lembaga penunjang, yang terdiri dari 6 Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan 2 Bank Penyimpan Dana Konsumen (BPDK). Selanjutnya, OJK saat ini dalam proses evaluasi atas permohonan izin usaha dan/atau persetujuan dari calon penyelenggara perdagangan aset kripto yang terdiri dari 2 bursa, 2 kliring, 2 kustodian, 4 CPAKD, dan 1 PJP.
Jumlah konsumen pedagang aset kripto berada dalam tren meningkat, yaitu mencapai 20,19 juta konsumen pada posisi Desember 2025 (meningkat 3,22 persen dibandingkan posisi November 2025 yang tercatat sebanyak 19,56 juta konsumen). Nilai transaksi aset kripto di sepanjang tahun 2025 telah tercatat senilai Rp482,23 triliun, sementara pada bulan Januari 2026 nilai transaksi tercatat sebesar Rp29,24 triliun. Hal ini menunjukkan kepercayaan konsumen dan kondisi pasar yang tetap terjaga baik.
Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor IAKD, selama bulan Januari 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 7 Penyelenggara ITSK dan 6 Penyelenggara AKD-AK atas pelanggaran terhadap POJK yang berlaku di sektor IAKD. Sanksi administratif tersebut terdiri dari 9 sanksi denda dengan total nilai sebesar Rp71,2 juta dan 15 sanksi peringatan tertulis. Upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut bertujuan mendorong pelaku industri sektor IAKD meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.
Perkembangan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK)


Sejak 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2026, OJK telah menyelenggarakan 7.130 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 10.093.603 peserta. Platform digital Sikapi Uangmu, yang berfungsi sebagai saluran komunikasi khusus untuk konten edukasi keuangan kepada masyarakat melalui minisite dan aplikasi, telah menerbitkan 373 konten edukasi, dengan total 3.782.998 viewers. Selain itu, terdapat 44.134 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU), dengan total akses modul sebanyak 31.004 kali dan penerbitan 18.640 sertifikat kelulusan modul.
Pada periode 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2026 telah diselenggarakan implementasi program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) melalui penyelenggaraan 60.690 program yang telah menjangkau 339,3 juta peserta di seluruh Indonesia. Kegiatan tersebut terdiri atas Edukasi Keuangan secara langsung sebanyak 37.930 kegiatan serta Edukasi Keuangan Digital sebanyak 22.760 konten. Adapun untuk wilayah pelaksanaan GENCARKAN telah menjangkau 505 dari 514 atau 98,24 persen Kabupaten/Kota di Indonesia.
Upaya peningkatan literasi keuangan tersebut didukung oleh penguatan program inklusi keuangan melalui kolaborasi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). OJK bersama Kementerian Dalam Negeri dan stakeholders terkait telah berhasil mendorong pembentukan TPAKD secara penuh di seluruh provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia.
Selanjutnya, dalam rangka pelaksanaan pengembangan serta penguatan kegiatan literasi dan inklusi keuangan, telah dilakukan beberapa inisiatif selama Januari 2026 sebagai berikut:
Kegiatan edukasi keuangan di SMA Taruna Nusantara Magelang pada 6 Januari 2026 dengan tema “Literasi Keuangan Kuat, Indonesia Hebat: Siswa SMA Taruna Nusantara Menuju Generasi Emas 2045". Kegiatan tersebut dilaksanakan secara tatap muka dan dihadiri sekitar 900 siswa dan siswi serta pengajar SMA Taruna Nusantara Magelang.
Kegiatan Capacity Building TPAKD Provinsi DKI Jakarta pada 29 Januari 2026 yang dihadiri oleh OJK, Dewan Nasional Keuangan Inklusif, Bappenas, dan Kementerian Dalam Negeri guna menyelaraskan arah kebijakan dengan Roadmap TPAKD 2026–2030. Penetapan Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) sebagai Indikator Kinerja Daerah serta penyelarasan sub-kegiatan pemerintah daerah dilakukan guna memastikan sinkronisasi target kinerja, sekaligus mengakselerasi program strategis khususnya pengembangan Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI) di wilayah Kepulauan Seribu dan digitalisasi sektor ekonomi unggulan.
Sosialisasi dan refreshment program KEJAR kepada Bank Umum di Jakarta pada 29 Januari 2026 dan secara virtual kepada BPD serta BPR/S pada 30 Januari 2026. Kegiatan dimaksud mencakup evaluasi implementasi program KEJAR tahun 2025 dan rencana implementasi program KEJAR tahun 2026, sharing session pelaksanaan program KEJAR oleh pemenang KEJAR Award 2025, dan coaching serta simulasi pelaporan program KEJAR.
Sosialisasi Penyampaian Laporan Literasi dan Inklusi Keuangan melalui Sistem Informasi Pelaporan Edukasi dan Pelindungan Konsumen (SiPEDULI) pada 13 Januari 2026 secara virtual kepada seluruh PUJK dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaksanaan dan pelaporan Laporan Literasi dan Inklusi Keuangan.

Dalam rangka memastikan kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terhadap peraturan yang berlaku dan meningkatkan pelindungan konsumen, OJK secara aktif melakukan penegakan ketentuan pengawasan perilaku PUJK (market conduct) dan pelindungan konsumen, antara lain:
Sehubungan dengan kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri tahun 2024 dan tahun 2025 sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di SJK, sejak 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2026, OJK telah mengenakan 6 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis dan 25 Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp562,15 juta yang terdiri dari sanksi administratif keterlambatan pelaporan, tidak disampaikannya laporan, dan tetap tidak disampaikannya laporan setelah dinyatakan tidak menyampaikan. Adapun PUJK yang telah dinyatakan tidak menyampaikan laporan tetap diwajibkan untuk menyampaikan laporan penilaian sendiri.
Berdasarkan hasil pengawasan market conduct baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, sejak 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2026, OJK telah mengenakan sejumlah 19 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis dan 19 Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp3,82 miliar atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan, petugas penagihan, dan klaim asuransi. Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan, menyesuaikan kebijakan, serta pembayaran klaim konsumen sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat.
Sehubungan dengan kewajiban penyampaian laporan terkait dengan kegiatan literasi dan kegiatan inklusi keuangan sebagaimana diatur dalam POJK 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di SJK, OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa pengenaan sanksi administratif atas keterlambatan dan/atau tidak disampaikannya laporan realisasi literasi dan inklusi Semester II tahun 2024, laporan rencana literasi dan inklusi tahun 2025, serta laporan realisasi literasi dan inklusi keuangan Semester I tahun 2025. Sejak 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2026, OJK telah mengenakan sejumlah 111 sanksi administratif yang terdiri dari 21 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis dan 90 Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp6,1 miliar.
Dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan perintah dan/atau sanksi administratif sebagai berikut:
a. 184 peringatan tertulis kepada 149 PUJK; 40 instruksi tertulis kepada 40 PUJK; dan 43 sanksi denda kepada 40 PUJK selama periode 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2026.
b. Selain itu, terdapat 179 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 1.071 pengaduan dengan total pengembalian kerugian Rp84,15 Miliar, USD 23,253.02, dan SGD 27,364.53 selama periode 1 Januari 2025 hingga 18 Januari 2026.
Dari aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari 2025 hingga 19 Januari 2026 telah menerima 573.999 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 61.869 pengaduan. Dari jumlah pengaduan tersebut, 22.716 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 24.125 dari industri financial technology, 12.392 dari perusahaan pembiayaan, 1.755 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.
Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2026, OJK telah menerima 29.828 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 24.281 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 5.547 pengaduan terkait investasi ilegal. Adapun jumlah entitas ilegal yang telah dihentikan/diblokir adalah sebagai berikut:
Entitas
| Tahun
|
| 2017 - 2018 | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 1 Jan 2025 s.d 31 Jan 2026 | Jumlah |
| Investasi Ilegal | 185 | 442 | 347 | 98 | 106 | 40 | 310 | 354 | 1.882 |
| Pinjol Ilegal | 404 | 1.493 | 1.026 | 811 | 698 | 2.248 | 2.930 | 2.263 | 11.873 |
| Gadai Ilegal | 0 | 68 | 75 | 17 | 91 | 0 | 0 | 0 | 251 |
| Total | 589 | 2.003 | 1.448 | 926 | 895 | 2.288 | 3.240 | 2.617 | 14.006 |
Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), sejak 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2026, OJK telah:
a. menemukan dan menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal dan 354 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
b. Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.706 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan. Sejak awal beroperasi sampai dengan 31 Januari 2026, IASC telah menerima 448.442 laporan. Jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 756.006 dan dari jumlah rekening tersebut sejumlah 415.385 telah dilakukan pemblokiran. Adapun jumlah dana korban yang telah diblokir sebesar Rp511,08 miliar dimana sebanyak Rp161 miliar telah dikembalikan kepada korban. Selanjutnya, OJK juga telah bekerja sama dengan anggota Satgas PASTI dalam rangka penegakan hukum pidananya. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
Pengembangan dan Penguatan SJK Syariah


Pada industri keuangan syariah, indeks saham syariah (ISSI) menurun -3.53 persen ytd dan Asset Under Management (AUM) Reksa Dana Syariah tumbuh 9,12 persen ytd menjadi Rp91,04 triliun. Sementara itu, secara yoy, pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,58 persen, kontribusi asuransi syariah terkontraksi 0,17 persen dan piutang pembiayaan syariah meningkat 12,43 persen.
Sebagai tindak lanjut Pasal 9 POJK Nomor 11 Tahun 2023, 41 perusahaan telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS), dimana 27 perusahaan menyatakan akan melakukan spin-off unit syariah dengan mendirikan perusahaan baru dan 14 perusahaan akan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain. Pada tahun 2025 terdapat 1 perusahaan yang melakukan spin off unit syariah dengan mendirikan perusahaan baru dan baru dilaksanakan launching pada 26 Januari 2026. Adapun saat ini, sedang berjalan proses 4 unit syariah yang melakukan spin off dengan pendirian perusahaan baru dan 4 perusahaan akan mengalihkan portofolio unit syariah kepada perusahaan lain.
Penguatan Tata Kelola
OJK senantiasa melakukan langkah penguatan integritas dan tata kelola yang baik di sektor jasa keuangan, antara lain:
OJK menerapkan pelaporan Risk In Focus secara berkala untuk memastikan efektifitas pengelolaan risiko-risiko utama yang memiliki dampak besar bagi organisasi. Risk In Focus merupakan upaya perbaikan berkelanjutan dalam rangka menjamin layanan terbaik dari seluruh lini tugas dan fungsi OJK kepada masyarakat.
OJK terus memperkuat fungsi manajemen risiko dengan berfokus pada identifikasi risiko utama, perencanaan dan monitoring mitigasi yang lebih baik, serta dukungan tools dan pelaporan yang tepat guna mendukung pengambilan keputusan strategis. Setiap tahun, OJK melakukan pengkinian Profil Risiko dengan menggunakan sistem pelaksanaan manajemen risiko secara terintegrasi dan menyeluruh.
OJK juga terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan asosiasi profesi di bidang GRC antara lain melalui kegiatan Town Hall Meeting yang diadakan oleh The Institute of Internal Auditors (IIA) Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, OJK mendorong penguatan profesi internal auditor di Sektor Jasa Keuangan dalam merespon risiko utama dan mendukung pencapaian tujuan organisasi.
Penegakan Ketentuan di SJK dan Perkembangan Penyidikan
OJK memperkuat upaya penegakan ketentuan di sektor jasa keuangan dengan menetapkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis terhadap pelaku pelanggaran peraturan perundang-undangan. Sepanjang 2025, OJK telah menetapkan sekitar 3.888 sanksi administratif terhadap pelaku pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan (2024: 4.066 sanksi administratif). Diharapkan langkah penegakan ketentuan yang dilakukan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan integritas sektor jasa keuangan secara berkelanjutan.

Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan, sampai dengan 31 Januari 2026, Penyidik OJK telah menyelesaikan total 178 perkara yang terdiri dari 140 perkara PBKN, 9 perkara PMDK, 24 perkara PPDP dan 5 perkara PVML. Selanjutnya jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 142 perkara diantaranya 140 perkara telah mempunyai ketetapan hukum tetap (in kracht) dan 2 perkara masih dalam tahap kasasi. Penyidik OJK berkoordinasi secara aktif dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain dalam penyelesaian proses penyidikan melalui kerjasama dalam penegakan hukum SJK.
| No | Tahap | PBKN | PMDK | PPDP | PVML | Jumlah |
| 1 | Proses Telaahan | 13 | 6 | 2 | 2 | 23 |
2
| Penyelidikan | 2 | 2 | 2 | 1 | 7 |
| 3 | Penyidikan | 7 | 4 | 0 | 1 | 12 |
| 4 | Berkas | 5 | 0
| 1 | 0 | 6 |
| 5 | P-21 | 140 | 9 | 24 | 5 | 178 |
1
| Putusan Pengadilan In Kracht | 115
| 5 | 19 | 1 | 140 |
| 2 | Banding | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 |
| 3 | Kasasi | 0
| 0 | 2 | 0 | 2 |
Total
| 142 |
***
Informasi lebih lanjut:
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi - M. Ismail Riyadi
Telp. (021) 29600000; Email: humas@ojk.go.id