Sign In

Siaran Pers: OJK Terbitkan Aturan Tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura

 Siaran Pers: OJK Terbitkan Aturan Tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura

Jan 13 2026
Click here to insert a picture from SharePoint.
Jumlah Download : 0
   

 

SP 07/GKPB/OJK/I/2026

 

SIARAN PERS

OJK TERBITKAN ATURAN TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN, PE​RUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR DAN PERUSAHAAN MODAL VENTURA

Jakarta, 13 Januari 2026. Otoritas Jasa Keuangan ​(OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura (POJK 35/2025).

Penerbitan peraturan ini bertujuan sebagai upaya untuk meningkatkan peran, kinerja, serta pentingnya peningkatan daya saing usaha perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, dan perusahaan modal ventura menjadi lebih fleksibel, efisien, dan kompetitif.

Perubahan ini diarahkan untuk menciptakan stimulus dan ruang gerak yang lebih fleksibel bagi perusahaan dengan menyederhanakan regulasi yang bersifat administratif agar sejalan dengan prinsip proporsionalitas dan manajemen risiko yang efektif.

POJK 35/2025 juga diharapkan dapat mendukung kebijakan strategis pemerintah, peningkatan kemudahan berusaha, dan harmonisasi pengaturan sektor keuangan yang menunjang pengembangan ekonomi kerakyatan.

POJK 35/2025 mulai berlaku pada 22 Desember 2025 dan pokok-pokok pengaturannya meliputi:

  1. penyederhanaan mekanisme dan dokumen persyaratan perubahan kepemilikan yang tidak mengubah pemegang saham pengendali;

  2. percepatan jangka waktu pemberian rekomendasi dalam proses pencatatan penerbitan efek;

  3. penyesuaian ketentuan uang muka kendaraan bermotor;

  4. penyesuaian rasio modal inti terhadap modal disetor bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha dan pembiayaan multiguna dengan cara fasilitas dana;

  5. penyesuaian rasio modal inti terhadap modal disetor bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha yang tidak disertai dengan agunan;

  6. relaksasi ketentuan layanan pembiayaan digital melalui pembiayaan investasi yaitu dapat dilakukan tanpa melalui tatap muka secara fisik;

  7. penyesuaian persyaratan rasio non-performing financing neto dan tingkat kesehatan untuk perusahaan pembiayaan yang akan menerapkan ketentuan besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor paling rendah 0 persen;

  8. penyesuaian masa peralihan pemenuhan ekuitas minimum dan rasio ekuitas terhadap modal disetor;

  9. penyesuaian pengalihan risiko pembiayaan; dan

  10. mendorong kemudahan pemberian pembiayaan walaupun dengan data historis debitur, serta tetap mengedepankan manajemen risiko.


***

Informasi lebih lanjut:
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi – M. Ismail Riyadi
Telp. (021) 29600000; Email: humas@ojk.go.id


Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi