SP 157/GKPB/OJK/X/2025
SIARAN PERS
OJK DAN KPK PERKUAT BUDAYA INTEGRITAS MELALUI SERTIFIKASI PENYULUH ANTIKORUPSI (PAKSI)
Jakarta, 13 Oktober 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya memperkuat tata kelola dan integritas anti-korupsi dengan meningkatkan jumlah pegawai bersertifikat Ahli Pembangun Integritas (API) dan Penyuluh Antikorupsi (PAKSI).
Demikian disampaikan Ketua Dewan Audit OJK Sophia Watimena dalam sambutannya pada kegiatan Pelatihan Penyuluhan Antikorupsi (PELOPOR) OJK di Jakarta, Senin yang dihadiri 47 pegawai OJK yang berasal dari satuan kerja di Kantor Pusat dan Kantor OJK Daerah.
“Pegawai yang telah tersertifikasi (API dan PAKSI) didorong untuk menerapkan Strategi Anti Fraud (SAF) serta prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) sebagai bagian dari penguatan integritas organisasi," kata Sophia.
Ia menegaskan bahwa OJK berkomitmen untuk senantiasa menerapkan tata kelola yang baik dan integritas tinggi sebagai pondasi penting dalam organisasi OJK.
“Tanpa peran dan keterlibatan aktif setiap insan OJK, pondasi yang telah dibangun akan sia-sia. Pengetahuan yang diperoleh dari pelatihan ini perlu diterapkan secara nyata dalam membangun budaya integritas di lingkungan kerja," kata Sophia.
Sophia juga menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari dukungan OJK terhadap Program Asta Cita poin ke-7, yang menekankan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta penguatan pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
Peran dimaksud dapat diwujudkan dengan menjadi narasumber atau penyuluh yang menyampaikan materi penguatan integritas di satuan kerja masing-masing maupun kepada pemangku kepentingan OJK. Pegawai juga bisa melakukan kampanye integritas melalui media sosial masing-masing, memberikan masukan atas rencana atau program kerja anti-kecurangan di OJK, serta membantu Risk Quality Officer (RQO) dalam mengidentifikasi risiko kecurangan atau area berpotensi korupsi di satuan kerja.
OJK juga secara proaktif mengimplementasikan Strategi Anti-Fraud yang terdiri dari empat pilar utama: assess, prevent, detect, dan respond. Upaya ini mencakup penilaian risiko kecurangan (fraud risk assessment), pelaporan LHKPN, Program Pengendalian Gratifikasi (PPG), penerapan Whistleblowing System (WBS), hingga penindakan melalui audit khusus dan Komite Etik. Komitmen ini juga diperluas ke industri jasa keuangan melalui POJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Sementara itu, Direktur Pendidikan dan Pelatihan Anti Korupsi Yonathan Demme Tangdilintia menyampaikan bahwa pembangunan budaya integritas membutuhkan kolaborasi dan sinergi dari berbagai elemen masyarakat. Ia menegaskan, sebagai lembaga yang memegang mandat menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan, OJK berperan penting memastikan setiap kebijakan dan layanan publik dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari praktik korupsi.
Lanjutnya, mengingat tugas dan fungsi OJK maka kebutuhan pembentukan penyuluh antikorupsi menjadi sangat penting. Penyuluh antikorupsi akan memperkuat fungsi diseminasi dan edukasi antikorupsi secara lebih merata di berbagai lini organisasi. Sertifikasi PAKSI merupakan bagian dari Trisula Pemberantasan Korupsi yang memiliki tiga pendekatan yaitu pencegahan, pendidikan, dan pendekatan.
Mengingat tugas dan fungsi OJK, kebutuhan pembentukan penyuluh antikorupsi menjadi sangat penting. Penyuluh antikorupsi akan memperkuat fungsi diseminasi dan edukasi antikorupsi secara lebih merata di berbagai lini organisasi. Sertifikasi PAKSI juga merupakan bagian dari Trisula Pemberantasan Korupsi yang memiliki tiga pendekatan, yaitu pencegahan, pendidikan, dan penindakan," kata Yonathan.
Rangkaian kegiatan ini dilakukan secara fisik pada tanggal 12 s.d. 17 Oktober 2025 dan diikuti oleh 47 pegawai OJK yang berasal dari satuan kerja di Kantor Pusat dan Kantor OJK Daerah. Selain melalui jalur PELOPOR, sertifikasi PAKSI juga dapat diperoleh dari jalur pengalaman. OJK dan KPK akan melaksanakan sertifikasi melalui jalur pengalaman pada 4 s.d. 6 November 2025 yang diikuti oleh lima peserta.
***
Informasi lebih lanjut:
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK - M. Ismail Riyadi
Telp. (021) 29600000; Email: humas@ojk.go.id