​SP - OJK BENAHI MANAJER INVESTASI.pdf
KEP - MORATORIUM PENERBITAN IZIN PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI MANAJER INVESTASI .pdf
​
SP 80/DHMS/OJK/XII/2021
SIARAN PERS
OJK BENAHI MANAJER INVESTASI
Sementara Waktu OJK Tidak Keluarkan Izin Baru Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usahasebagai Manajer Investasi
Jakarta, 15 Desember 2021. Otoritas Jasa Keuangan menghentikan sementara pemberian izin bagi Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Selaku Manajer Investasi guna melakukan evaluasi dan penataan industri Manajer Investasi. Sedangkan bagi Perusahaan Efek yang telah diberikan izin sebagai Manajer Investasi sebelumnya tidak mengalami perubahan dan juga tidak akan berdampak kepada nasabahnya.
Keputusan itu ditetapkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-72/D.04/2021 tertanggal 14 Desember 2021 tentang Moratorium Penerbitan Izin Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi yang berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.
Keputusan dimaksud ditujukan antara lain untuk:
Melalui keputusan ini, OJK menjaga agar industri pengelolaan investasi berjalan sehat dan memiliki kualitas profesionalisme yang memadai untuk mendorong industri Manajer Investasi yang berkontribusi terhadap pertumbuhan industri pengelolaan investasi secara keseluruhan.
Berdasarkan keputusan ini, permohonan izin Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi yang telah diajukan sebelum berlakunya keputusan ini, akan tetap diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai informasi, berkaitan dengan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi, hingga 14 Desember 2021 terdapat 98 pihak yang memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. Informasi dan profil atas pihak dimaksud dapat diakses pada laman reksadana.ojk.go.id.
***
Informasi lebih lanjut:
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK - Anto Prabowo
Telp. (021) 29600000; Email: humas@ojk.go.id
Right Menu Subsite