Hasil asesmen KSSK menunjukkan bahwa stabilitas fiskal, moneter, dan sektor keuangan selama triwulan III 2026 tetap terjaga, didukung oleh koordinasi dan sinergi kebijakan yang erat antarotoritas. Perekonomian domestik masih menunjukkan ketahanan, tecermin dari pertumbuhan ekonomi yang tetap solid dan intermediasi keuangan yang terjaga. Namun demikian, tekanan kembali meningkat memasuki Oktober 2026 seiring eskalasi konflik geopolitik yang mendorong naiknya harga energi global dan kebijakan moneter global yang cenderung ketat serta kondisi domestik yang ditandai mengetatnya likuiditas, pengumuman MSCI terkait kondisi pasar saham dan meningkatnya tekanan terhadap nilai tukar sejalan meningkatnya arus modal keluar dari pasar saham. Di tengah tekanan tersebut, fundamental ekonomi nasional dan respons kebijakan yang adaptif mampu menjaga stabilitas sistem keuangan (SSK). KSSK yang terdiri dari Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), akan terus mencermati dan melakukan asesmen forward looking terhadap perkembangan ekonomi dan sektor keuangan serta memperkuat kerja sama dengan semua pemangku kepentingan untuk mengantisipasi dampak rambatan risiko global. Hal ini berdasarkan rapat berkala KSSK IV tahun 2026 yang telah dilaksanakan pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Prospek perekonomian global masih tertekan seiring dengan eskalasi konflik geopolitik. Masih kuatnya tensi perang di Timur Tengah mendorong tetap tingginya harga minyak dan berbagai komoditas dunia. Kebijakan moneter global mengetat dengan sejumlah bank sentral utama, seperti The Fed, European Central Bank (ECB), dan Bank of Japan (BoJ) telah menaikkan suku bunga masing-masing sebesar 25 bps pada September, serta diprakirakan berlanjut untuk jangka waktu yang lebih lama (higher for longer). Selain itu, imbal hasil (yield) US Treasury tetap tinggi sejalan dengan menguatnya ekspektasi terhadap arah kebijakan moneter ke depan dan defisit anggaran Pemerintah AS yang besar. Di pasar keuangan global, preferensi investor terhadap aset portofolio di negara berkembang masih terbatas dan menyebabkan tetap kuatnya indeks mata uang dolar AS terhadap negara maju (DXY) dan negara berkembang. Kondisi tersebut berpotensi menahan aliran modal ke emerging markets termasuk Indonesia, dan perkembangan ini akan terus dimitigasi dampaknya. IMF dalam World Economic Outlook Oktober 2026 memproyeksikan ekonomi global tumbuh sebesar 3,1% di tahun 2026, melambat dibandingkan tahun 2025, dengan inflasi global meningkat menjadi 4,7%.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan III 2026 diprakirakan tetap kuat di tengah tekanan global. Pertumbuhan tetap ditopang oleh permintaan domestik dan kinerja ekspor yang positif. Konsumsi rumah tangga didorong oleh berlanjutnya berbagai stimulus fiskal Pemerintah. APBN terus berperan sebagai shock absorber melalui subsidi, kompensasi, perlindungan sosial (perlinsos), stabilisasi harga pangan, dan penciptaan lapangan kerja. Investasi diprakirakan tumbuh kuat seiring dengan proyek hilirisasi dan pembangunan infrastruktur dalam program prioritas Pemerintah. Sementara itu, konsumsi Pemerintah didukung oleh percepatan belanja dan penyaluran bantuan sosial. Dari sisi eksternal, kinerja ekspor nonmigas meningkat dan semakin didorong untuk memanfaatkan momentum kenaikan harga dan permintaan komoditas ekspor. Selain itu, Pemerintah turut menjaga ketahanan eksternal melalui kebijakan konversi hasil ekspor (DHE). Kinerja positif perekonomian juga didukung oleh beberapa indikator ekonomi, antara lain penjualan mobil dan motor yang tumbuh tinggi masing-masing 28,1% yoy dan 15,4% yoy di bulan September dan PMI Manufaktur yang melanjutkan ekspansi ke level 54,0 di bulan Oktober. Dengan perkembangan tersebut, ekonomi Indonesia tahun 2026 diprakirakan tumbuh di atas 5,4% yoy. Untuk mempertahankan momentum pertumbuhan, penguatan sinergi kebijakan Pemerintah dan BI serta kolaborasi Pemerintah-Danantara melalui pendekatan “Two Arms of The State” terus diperkuat untuk menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan bernilai tambah tinggi.
Ketahanan eksternal Indonesia perlu terus diperkuat guna memitigasi dampak rambatan tingginya ketidakpastian ekonomi dan pasar keuangan global. Neraca perdagangan pada Januari-September 2026 mencatat surplus sebesar USD10,61 miliar, dengan perkembangan pada September 2026 mencatat surplus USD3,36 miliar. Aliran investasi portofolio asing pada triwulan III 2026 mencatat net outflows sebesar USD0,08 miliar, terutama disebabkan outflows pada saham. Pada awal triwulan IV 2026 (hingga 23 Oktober 2026), arus modal asing membaik dengan mencatat net inflows sebesar USD0,04 miliar, terutama didukung investasi pada Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI). Dengan perkembangan tersebut, aliran investasi portofolio asing tercatat net inflows sebesar USD13,23 miliar sejak Januari hingga 23 Oktober 2026. Nilai tukar Rupiah sempat menguat hingga pertengahan September 2026, namun pada 2 November 2026 melemah -0,11% menjadi Rp18.145 per dolar AS dibandingkan dengan level pada akhir Oktober 2026. Pelemahan ini dipengaruhi oleh eskalasi konflik geopolitik di Timur Tengah, berlanjutnya pengetatan kebijakan moneter AS, serta sentimen investor global terhadap aset negara berkembang. Sementara itu, posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir September 2026 tetap kuat sebesar USD146,3 miliar, setara dengan pembiayaan 5,3 bulan impor atau 5,2 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri Pemerintah, serta jauh di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.
Inflasi tetap terjaga dalam kisaran sasaran. Inflasi IHK pada Oktober 2026 tercatat 3,23% yoy, lebih rendah dibandingkan dengan realisasi bulan sebelumnya sebesar 3,28% yoy. Penurunan ini didorong oleh kelompok inflasi inti dan inflasi kelompok administered prices (AP) yang masing-masing turun menjadi 2,65% yoy dan 3,24% yoy. Sementara itu, inflasi kelompok volatile food (VF) naik menjadi 5,81% yoy dipengaruhi oleh penurunan produksi di beberapa daerah sentra. Ke depan, inflasi tahun 2026 dan 2027 diprakirakan tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5±1% ditopang oleh konsistensi kebijakan moneter dan kebijakan Pemerintah dalam mengendalikan harga. Selain itu, sinergi Pemerintah dan BI dalam Tim Pengendalian Inflasi Pusat/Daerah (TPIP/TPID) dengan memperkuat implementasi Gerakan Pengendalian Inflasi dan Pangan Sejahtera (GPIPS), turut menjaga inflasi tetap terkendali dalam sasarannya.
Pasar SBN cukup resilien di tengah volatilitas pasar keuangan global. Pada triwulan III 2026 kepercayaan investor global terhadap SBN domestik masih relatif tinggi, di mana investor Non Residen mencatatkan pembelian bersih sebesar Rp28,79 triliun sehingga kepemilikan Non Residen naik 3,28% dibandingkan posisi di akhir tahun 2025. Sementara itu, pada periode yang sama, spread SUN seri benchmark 10 tahun terhadap UST 10 tahun berada di level 183 bps atau turun tipis dibandingkan dengan akhir tahun 2025 sebesar 184 bps. Kinerja yang cukup positif ini berhasil dicatatkan di tengah environment suku bunga global yang sedang tinggi (higher for longer).
Perkembangan realisasi APBN hingga triwulan III 2026 mendorong pertumbuhan ekonomi dan pencapaian agenda pembangunan nasional. APBN menjalankan peran strategis melalui kinerja Pendapatan Negara yang positif, Belanja Negara yang optimal, serta Pembiayaan yang terukur.
Hingga akhir triwulan III 2026, realisasi Pendapatan Negara dan Hibah mencapai Rp2.341,5 triliun atau tumbuh kuat sebesar 25,5% yoy. Di sisi Penerimaan Perpajakan, realisasinya tumbuh tinggi sebesar 21,8% yoy sehingga mencapai Rp1.847,7 triliun. Realisasi tersebut dipengaruhi oleh aktivitas ekonomi dan penerapan Coretax yang makin membaik. Sementara itu, realisasi Penerimaan Kepabeanan dan Cukai menunjukkan sinyal pemulihan sebesar Rp240,1 triliun atau secara akumulasi tumbuh sebesar 8,5% yoy. Realisasi Kinerja Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) on track menunjukkan capaian yang baik sebesar Rp492,3 triliun atau secara akumulasi tumbuh sebesar 41,7% yoy.
Dari sisi belanja, kinerja Belanja Negara semakin produktif dengan realisasi mencapai Rp2.660,5 triliun atau tumbuh sebesar 19,0% yoy. Realisasi Belanja Pemerintah Pusat (BPP) mencapai Rp2.061,3 triliun atau tumbuh sebesar 29,6% yoy dan Transfer ke Daerah sebesar Rp599,2 triliun atau terkontraksi 7,1% yoy. Realisasi Belanja dipengaruhi oleh antara lain pelaksanaan MBG, penyaluran Bansos reguler (PBI JKN, Kartu Sembako, PKH, dan KIP Kuliah), pembangunan infrastruktur berupa jalan dan jembatan, layanan Pendidikan, pembayaran manfaat pensiun, subsidi, serta kompensasi BBM dan Listrik.
Sementara itu, Pembiayaan Anggaran mendukung pengelolaan APBN yang kredibel dan akuntabel. Hingga triwulan III 2026 realisasi Pembiayaan Anggaran mencapai Rp462,0 triliun atau tumbuh sebesar 0,4% yoy. Realisasi ini didukung antara lain oleh Pembiayaan Utang yang dikelola secara prudent dan terukur, serta memperhatikan likuiditas pemerintah, kondisi kas yang optimal, dan dinamika pasar keuangan. Selain itu, pengelolaan pembiayaan juga didukung Pembiayaan Investasi yang dikelola untuk kesejahteraan masyarakat dalam mendukung akselerasi pangan, pertanian, perumahan, pendidikan dan infrastruktur.
APBN tetap dioptimalkan untuk melindungi, menumbuhkan dan menjaga stabilitas. Sebagai pelindung daya beli masyarakat serta stabilitas harga dan pasokan BBM dan Pangan melalui subsidi dan kompensasi, dengan realisasi masing-masing mencapai Rp222,5 triliun dan Rp154,5 triliun. Untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan APBN hadir melalui berbagai program bantuan sosial seperti PKH, Kartu Sembako dan PIP, dengan realisasi masing-masing mencapai Rp21,8 triliun, Rp28,2 triliun, dan Rp11,1 triliun. Sebagai agent of development, APBN diarahkan untuk mengakselerasi pelaksanaan program prioritas, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah terealisasi Rp153,2 triliun untuk 57 juta penerima manfaat. Untuk menjaga momentum pertumbuhan, Pemerintah juga memberikan berbagai paket stimulus yang mendukung keberlanjutan usaha dan aktivitas ekonomi, antara lain insentif perpajakan untuk penulis nasional, insentif PPN DTP Perumahan, bantuan pangan, diskon transportasi pada periode libur sekolah, serta program magang dan vokasi.
BI terus memperkuat bauran kebijakan untuk memperkuat ketahanan eksternal dan stabilitas dengan tetap turut mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan melalui dukungan dan sinergi erat dengan Program Asta Cita Pemerintah. Kebijakan moneter lebih difokuskan untuk menjaga stabilitas (“pro-stability”) , sementara kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi (“pro-growth”). Kebijakan makroprudensial longgar terus diperkuat guna meningkatkan kredit/pembiayaan ke sektor riil dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan. Kebijakan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk turut mendukung kegiatan ekonomi melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri sistem pembayaran, serta peningkatan keandalan dan ketahanan infrastruktur sistem pembayaran.
Di bidang moneter, BI menempuh langkah penguatan kebijakan sebagai berikut: a. BI mempertahankan suku bunga kebijakan pada level 5,75% dan suku bunga Lending Facility pada level 6,50% pada bulan Agustus, September, dan Oktober 2026, serta menaikkan suku bunga Deposit Facility menjadi 5,00% pada Oktober 2026. Kebijakan ini diperkuat dengan kebijakan insentif untuk menarik aliran masuk modal asing, menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dan mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valas (PUVA). Kebijakan ini tetap konsisten dengan strategi stabilisasi nilai tukar Rupiah di tengah tekanan eksternal yang masih kuat dan upaya menjaga pencapaian sasaran inflasi sebesar 2,5±1% pada tahun 2026 dan 2027. b. BI meningkatkan efektivitas implementasi kebijakan moneter untuk menjaga inflasi 2026 dan 2027 dalam sasaran 2,5±1% dan memperkuat kecukupan likuiditas Rupiah, dengan: 1) mengelola struktur suku bunga di pasar uang sejalan dengan kebijakan BI-Rate dan suku bunga instrumen operasi moneter pro-market disertai dengan penguatan strategi operasi moneter pro-market; 2) memperkuat kecukupan likuiditas Rupiah dengan menurunkan Giro Wajib Minimum secara rata-rata sebagai berikut: a) untuk Bank Umum Konvensional (BUK) diturunkan dari 9% menjadi 7%, dengan tahapan: (i) turun dari 9% menjadi 8% berlaku mulai 1 November 2026; dan (ii) turun dari 8% menjadi 7% berlaku mulai 1 Desember 2026; b) untuk Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS) diturunkan dari 7,5% menjadi 5,5%, dengan tahapan sebagai berikut: (i) turun dari 7,5% menjadi 6,5% berlaku mulai 1 November 2026; dan (ii) turun dari 6,5% menjadi 5,5% berlaku mulai 1 Desember 2026. c. Penurunan GWM dimaksud melalui penyesuaian Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang diturunkan dari 6% menjadi 5% berlaku mulai 1 Desember 2026. d. BI memperkuat efektivitas stabilisasi nilai tukar Rupiah dengan: 1) mengoptimalkan strategi intervensi valuta asing guna memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah baik melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri maupun transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik; 2) memperluas pemberian insentif pengurangan premi untuk meningkatkan aliran portofolio asing pada instrumen: a) Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) Lindung Nilai kepada Bank Indonesia dalam rangka transaksi underlying pendanaan luar negeri yang mencakup transaksi portfolio inflows, pinjaman luar negeri oleh bank, dan foreign direct investment melalui pengurangan premi menjadi 40% untuk tenor 6 bulan dan 45% untuk tenor 12 bulan; dan b) Swap Beli Lindung Nilai Konvensional kepada Bank Indonesia dalam rangka transaksi underlying pendanaan luar negeri yang mencakup transaksi portfolio inflows, pinjaman luar negeri oleh bank, dan foreign direct investment melalui pengurangan premi sebesar 15% untuk tenor 3 bulan, 20% untuk tenor 6 bulan, dan 25% untuk tenor 12 bulan; serta 3) melanjutkan pemberian insentif bagi transaksi Local Currency Transaction (LCT) dengan negara mitra untuk diversifikasi transaksi valas berupa: (a) penambahan premi Swap Jual Lindung Nilai Konvensional kepada Bank Indonesia dalam rangka Perdagangan dan Investasi Internasional sebesar 10%; dan (b) pengurangan premi DNDF Lindung Nilai kepada Bank Indonesia dalam rangka Perdagangan dan Investasi Internasional sebesar 10%.
Di bidang makroprudensial, kebijakan longgar terus diperkuat untuk mendorong pertumbuhan kredit/pembiayaan dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan, dengan: a. Menetapkan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) menjadi 5%, dengan insentif financing channel paling tinggi sebesar r 3% dari DPK dengan perluasan kredit/pembiayaan perbankan pada sektor usaha yang mendukung penciptaan lapangan kerja, dan insentif pendalaman pasar uang (PPU) paling tinggi sebesar 2% yang diperkuat untuk mendorong redistribusi likuiditas dan intermediasi perbankan, berlaku efektif pada 1 Desember 2026. Hingga minggu pertama Oktober 2026, insentif KLM yang diperoleh bank tercatat sebesar Rp458,5 triliun dengan alokasi pada KLM financing channel sebesar Rp336,4 triliun, serta alokasi pada KLM Pendalaman Pasar Uang (PPU) sebesar Rp122,1 triliun. Secara sektoral, KLM telah disalurkan kepada sektor-sektor prioritas, mencakup sektor Pertanian, Industri, dan Hilirisasi, sektor Jasa termasuk Ekonomi Kreatif, sektor Konstruksi, Real Estate, dan Perumahan, serta sektor UMKM, Koperasi, Inklusi, dan Berkelanjutan. Implementasi KLM PPU telah mendorong redistribusi likuiditas di perbankan dan meningkatkan transaksi di pasar uang Rupiah; b. Memperkuat kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) untuk mendorong penyaluran kredit/pembiayaan perbankan kepada sektor inklusif dan berkelanjutan yang berlaku efektif pada 1 Oktober 2026 mencakup 3 (tiga) modalitas yaitu: a) perluasan cakupan penyaluran kredit/pembiayaan perbankan, b) perluasan cakupan mekanisme kerja sama penyaluran kredit UMKM antarbank umum melalui skema channeling dan executing, dan c) penguatan mekanisme transfer RPIM antarbank berbasis kontrak; c. Melanjutkan sinergi bersama Pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam mendorong kredit/pembiayaan perbankan melalui Program Percepatan Intermediasi Indonesia (PINISI); d. Mempertahankan: (i) Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) 84-94%; (ii) Rasio Pendanaan Luar Negeri (RPLN) bank paling tinggi sebesar 40% terhadap modal bank; (iii) Rasio Countercyclical Capital Buffer (CCyB) sebesar 0%; serta (iv) Rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 4% dengan fleksibilitas repo sebesar 4%, dan rasio PLM Syariah sebesar 2,5% dengan fleksibilitas repo sebesar 2,5%; dan e. Memperpanjang masa berlaku ketentuan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) sebesar 100% untuk semua jenis properti, bagi bank yang memenuhi kriteria Non Performing Loan/Non Performing Financing (NPL/NPF) tertentu dan Uang Muka (UM) Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraan bermotor baru, hingga 31 Desember 2027.
Kebijakan Sistem Pembayaran tetap diarahkan untuk turut mendukung kegiatan ekonomi melalui perluasan akseptasi pembayaran digital yang diimbangi dengan penguatan struktur industri sistem pembayaran, serta peningkatan keandalan dan ketahanan infrastruktur sistem pembayaran dengan: a) memperkuat sinergi dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk mengakselerasi akseptasi pembayaran digital serta memperkuat pengembangan inovasi dan talenta digital, b) memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% untuk transaksi sampai dengan Rp100.000,-, memperluas kerja sama QRIS Antarnegara melalui sandboxing koridor Timor Leste dan Hong Kong, serta memperkuat implementasi Kartu Kredit Indonesia (KKI), c) memperkuat infrastruktur data SP untuk mendukung integritas transaksi SP, serta ketahanan operasional pelaku industri SP termasuk untuk memitigasi risiko fraud.
BI terus memperkuat dan memperluas kerja sama internasional terkait penggunaan mata uang lokal untuk penyelesaian transaksi antarnegara (Local Currency Transaction atau LCT). Saat ini, LCT telah diimplementasikan bersama tujuh negara mitra, yakni Malaysia, Thailand, Jepang, Tiongkok, Korea Selatan, Uni Emirat Arab, dan Singapura. Implementasi LCT terus menunjukkan perkembangan yang positif, tecermin dari nilai transaksi pada 2026 (sampai dengan September) yang mencapai ekuivalen USD52,6 miliar, lebih dari dua kali lipat transaksi keseluruhan tahun 2025 sebesar ekuivalen USD 25,7 miliar.
BI terus memperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dan pemangku kepentingan lainnya dalam upaya memperkuat ketahanan eksternal, menjaga stabilitas perekonomian dan turut mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Pasar modal dalam negeri mengalami pemulihan secara bertahap pada triwulan III 2026 di tengah ketidakpastian global. IHSG ditutup pada level 6.071,14 pada akhir triwulan III 2026, menguat 7,58% qtq seiring kembali masuknya dana asing ke pasar saham domestik, terutama di Juli dan Agustus. Namun demikian, pada Oktober 2026, IHSG terkoreksi pascapengumuman konsultasi MSCI, dan per 30 Oktober 2026 IHSG ditutup pada level 5.057,05 atau terkoreksi 16,7% mtd. Sementara itu, kinerja industri pengelolaan investasi relatif stabil, dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat sebesar Rp640,05 triliun per 27 Oktober 2026 atau tumbuh positif 0,46% mtd, ditopang oleh net subscription sebesar Rp14,11 triliun mtd.
Di tengah dinamika pasar, sejumlah indikator pasar modal domestik menunjukkan perkembangan yang kuat. Minat penghimpunan dana oleh korporasi domestik di pasar modal tetap tinggi. Hingga 28 Oktober 2026 (ytd), nilai penghimpunan dana di pasar modal mencapai Rp202,04 triliun, yang didominasi oleh penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS) senilai Rp150,43 triliun. Basis investor juga terus bertumbuh, terlihat dari jumlah Single Investor Identification (SID) yang terus meningkat dan telah mencapai 33,36 juta per 26 Oktober 2026, atau tumbuh 63,94% ytd. Adapun kinerja fundamental Emiten terpantau tetap terjaga, dengan sebanyak 73,54% dari Emiten saham di Bursa Efek Indonesia membukukan laba berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan (LKTT) 2026.
Kinerja intermediasi perbankan tetap kontributif dengan profil risiko yang terjaga di tengah dinamika perekonomian global dan tekanan geopolitik. Kredit perbankan pada September 2026 tumbuh 13,26% yoy menjadi Rp9.245,1 triliun, didorong oleh kredit investasi yang tumbuh 23,20% dan kredit korporasi tumbuh 21,31%, sedangkan kredit modal kerja dan konsumsi masing-masing tumbuh 11,89% dan 4,86%. Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio Non-Performing Loan (NPL) gross sebesar 2,07% dan NPL net sebesar 0,82%, serta Loan at Risk (LaR) sebesar 8,50%. Di sisi lain, DPK perbankan tumbuh sebesar 8,22% yoy menjadi Rp10.492,2 triliun, dengan giro, tabungan, dan deposito masing-masing tumbuh sebesar 12,64%, 9,08%, dan 3,78%.
Ketahanan perbankan terjaga kuat tecermin dari tingkat permodalan atau Capital Adequacy Ratio (CAR) pada September 2026 yang berada di level tinggi yakni sebesar 24,30%. Likuiditas perbankan tetap memadai dengan rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) sebesar 88,11%, serta rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid terhadap DPK (AL/DPK) masing-masing sebesar 105,73% dan 24,08%.
Pada sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), total aset industri asuransi per September 2026 mencapai Rp1.192,84 triliun atau tumbuh 0,98% yoy. Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih memadai dan terjaga, dengan Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa sebesar 471,95% serta asuransi umum dan reasuransi sebesar 331,84%, jauh di atas ambang batas 120%. Di industri dana pensiun, total aset mencapai Rp1.721,91 triliun atau tumbuh 6,11% yoy, dengan aset dana pensiun program sukarela sebesar Rp410,97 triliun atau tumbuh 3,30% yoy. Adapun total aset perusahaan penjaminan mengalami kontraksi sebesar 2,03% yoy menjadi Rp47,26 triliun.
Pada sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh 2,21% yoy pada September 2026 menjadi Rp518,34 triliun, dengan rasio Non-Performing Financing (NPF) sebesar 2,98% secara bruto dan 0,81% secara neto. Selain itu, gearing ratio perusahaan pembiayaan tetap terjaga pada level rendah sebesar 2,05 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali. Pada industri Pinjaman Daring (Pindar), outstanding pembiayaan mencapai Rp106,48 triliun atau tumbuh 17,02% yoy, dengan tingkat risiko kredit bermasalah secara agregat (TWP90) sebesar 5,36%.
Perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia terjaga stabil. Jumlah investor aset kripto berada dalam tren meningkat dan telah mencapai 23,48 juta investor pada September 2026 dengan nilai transaksi aset kripto selama September 2026 sebesar Rp30,56 triliun. Selain itu, sampai dengan September 2026, OJK telah menyetujui perizinan 34 (tiga puluh empat) entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari 2 (dua) bursa kripto, 2 (dua) lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 2 (dua) pengelola tempat penyimpanan, dan 28 (dua puluh delapan) pedagang aset keuangan digital.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah-langkah kebijakan guna menjaga SSK dan mendukung pertumbuhan ekonomi sebagai respons terhadap dinamika global dan mencermati perkembangan perekonomian dan pasar domestik, sebagai berikut: a. OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) berkomitmen untuk terus mengakselerasi dan memperkuat agenda-agenda reformasi pasar modal Indonesia. Dari sisi integritas pasar, OJK terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal. OJK juga mendorong PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memperkuat metodologi pengawasan perdagangan, termasuk meningkatkan kemampuan identifikasi pola transaksi tidak wajar, mendeteksi indikasi perdagangan terkoordinasi, serta memperkuat mekanisme tindak lanjut hasil pengawasan. Agenda engagement dengan investor institusi global maupun lembaga-lembaga penyedia indeks global terus dilanjutkan, termasuk untuk menginformasikan kemajuan yang dicapai dari agenda reformasi terkini. b. Dalam rangka menjaga stabilitas pasar di tengah dinamika yang berkembang, OJK bersama SRO mengambil sejumlah langkah responsif, yaitu melalui penyesuaian batasan AutoRejection Bawah (ARB) dari 15% menjadi 7% serta perpanjangan kebijakan buyback saham tanpa RUPS bagi Perusahaan Terbuka hingga 30 Juni 2027. Langkah-langkah peningkatan likuiditas dan kualitas pasar juga terus diperkuat, di antaranya dengan mendorong BEI untuk menyempurnakan metodologi dan mekanisme High Shareholding Concentration (HSC) serta penyesuaian batas minimum harga saham dari semula Rp50 menjadi Rp1 per saham. c. Dalam rangka memperkuat kelembagaan dan independensi serta mendorong pendalaman pasar modal, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek sebagai landasan hukum demutualisasi Bursa Efek. Inisiatif-inisiatif pendalaman pasar juga terus diakselerasi, di antaranya melalui peluncuran produk ETF Emas pada 10 Agustus 2026 sebagai produk baru investasi yang diperdagangkan di bursa saham. OJK juga telah menerbitkan POJK mengenai Penerbitan dan Pelaporan EBA-SP untuk mendukung pencapaian target program strategis perumahan nasional. d. OJK mendukung kebijakan strategis Pemerintah terkait penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional melalui penerbitan POJK Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. e. Untuk mempersiapkan operasional Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) pada 1 Januari 2027, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada BMKS, serta POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, sebagai bagian dari upaya penyiapan kerangka pengaturan dan pengawasan BMKS sesuai amanat UU P2SK. f. Sehubungan dengan terjadinya gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Agustus 2026, OJK menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana di 8 (delapan) kabupaten di NTT. Penetapan kebijakan dimaksud berlaku dalam jangka waktu hingga 3 tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026, sebagai bagian dari mitigasi risiko LJK, serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah.
Per September 2026, pertumbuhan simpanan lintas kelompok tiering menunjukkan perbaikan, dengan rentang 1,99%–11,91% (yoy). Simpanan pada kelompok tiering besar masih mendominasi dari sisi porsi, sementara itu, simpanan dengan nominal di bawah Rp100 juta, yang mayoritas merupakan simpanan milik perorangan, mencatatkan perbaikan pertumbuhan dari periode Juni 2026 sebesar 5,55% (yoy) menjadi 7,06% (yoy) di September 2026.
LPS terus menjaga kepercayaan masyarakat dan mendukung stabilitas sistem perbankan melalui penguatan efektivitas penjaminan simpanan serta pelaksanaan resolusi bank. a. Dalam rangka menjaga efektivitas penjaminan dan stabilitas sistem perbankan, LPS mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Oktober 2026–31 Januari 2027, dengan mempertimbangkan antara lain: (1) kenaikan suku bunga pasar yang relatif terbatas (4 bps) untuk Rupiah dan Valas sepanjang periode September sampai dengan Oktober 2026, (2) kinerja intermediasi yang positif dengan DPK tumbuh 8,22% (yoy) dan kredit tumbuh 13,26% (yoy) serta (3) cakupan penjaminan yang tetap berada di atas threshold (>90%). b. Dari sisi penjaminan, cakupan rekening yang dijamin penuh tetap terjaga di atas 90%, baik pada Bank Umum maupun BPR/BPRS. Per September 2026, rekening Bank Umum yang dijamin penuh hingga Rp2 miliar mencapai 99,94% atau setara dengan 712 juta rekening. c. Pada periode yang sama, rekening pada BPR/BPRS yang dijamin penuh hingga Rp2 miliar mencapai 99,97% atau setara dengan 15,8 juta rekening. d. Berdasarkan data per September 2026, total simpanan yang mendapatkan suku bunga di atas TBP cenderung meningkat menjadi 36,06% (Rp3.791,34 triliun) dari total simpanan. Meningkatnya porsi simpanan tersebut menjadi salah satu aspek yang dicermati LPS dalam konteks persaingan penghimpunan dana dan dampaknya pada kondisi individual bank. LPS bersama anggota KSSK terus berupaya memperkuat sinergi agar proporsi dan suku bunga simpanan yang mendapatkan imbal hasil di atas TBP tidak meningkat. e. Sejalan dengan perkembangan kondisi likuiditas terkini, LPS terus mencermati perkembangan pemberian suku bunga di atas TBP. f. Sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperluas kepemilikan rekening masyarakat melalui Program Satu Orang Satu Rekening, LPS mendukung pelaksanaan program tersebut melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, khususnya dalam penyelarasan data dan kriteria calon peserta program. Jumlah penduduk yang belum memiliki rekening usia di atas 17 tahun adalah sekitar 25 juta. LPS mendukung program Pemerintah yang berencana meningkatkan jumlah penduduk yang memiliki rekening. g. Berdasarkan evaluasi pelaksanaan resolusi bank, faktor utama penyebab BPR/BPRS masuk dalam penanganan LPS masih didominasi oleh lemahnya tata kelola. Hingga akhir September 2026, LPS telah menyelesaikan proses likuidasi terhadap 8 (delapan) BPR/BPRS, sementara 23 (dua puluh tiga) BPR/BPRS lainnya masih dalam proses likuidasi, dengan rata-rata waktu penyelesaian likuidasi sekitar 21 bulan. h. Pada periode yang sama, terdapat 14 (empat belas) BPR/BPRS yang diputuskan untuk dilikuidasi, dengan jumlah rekening layak bayar mencapai 62.971 rekening atau senilai Rp1,9 triliun. Dari jumlah tersebut, simpanan layak bayar yang telah dibayarkan kepada nasabah1 mencapai Rp643,94 miliar. Sepanjang tahun 2026, dalam 5 hari kerja pertama sekitar 60% klaim penjaminan sudah dapat dibayarkan.
Dalam upaya menjalankan amanat UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas UU P2SK, LPS mempercepat penyusunan regulasi serta aktif berpartisipasi dalam percepatan penyusunan regulasi di tingkat Pemerintah, termasuk ketentuan terkait PPP. LPS juga memperkuat koordinasi dan kerja sama lintas lembaga dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai penjaminan simpanan dan penjaminan polis melalui penguatan literasi dan inklusi keuangan secara kolaboratif dengan anggota KSSK lainnya.
KSSK berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergi dan memperkuat coordinated policy response serta kewaspadaan untuk memitigasi berbagai risiko yang dapat berdampak terhadap SSK dan perekonomian. KSSK juga telah dan terus berkomitmen untuk mendukung sektor riil dan program Asta Cita serta program prioritas lainnya guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan demi mencapai kemakmuran bangsa.
Pemerintah, BI, OJK, dan LPS berkomitmen menyelesaikan perumusan peraturan pelaksanaan amanat UU P2SK sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, secara kredibel dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pelaku industri keuangan dan masyarakat.
KSSK akan kembali menyelenggarakan rapat berkala pada Januari 2027.