Terhadap PT Pratama Capital
Assets
Management,
OJK
menetapkan Sanksi Administratif
Berupa Pencabutan Izin Usaha
Perusahaan Efek sebagai Manajer
Investasi kepada PT Pratama
Capital Assets Management, yang
terbukti melakukan pelanggaran:
a. Pasal 3 Ayat (3) POJK Nomor
24/POJK.04/2014 karena
terdapat rangkap jabatan
yang
dilakukan
oleh
Direktur Utama sekaligus
Koordinator
Fungsi
Investasi dan Riset PT
Pratama Capital Assets
Management;
b. Pasal 8 ayat (3) POJK Nomor
24/POJK.04/2014 karena
terdapat rangkap jabatan
Koordinator
Fungsi
Manajemen
Kepatuhan,
Risiko,
dan Audit
Internal, serta Tim Pengelola
Investasi;
c. Pasal 15 dan Pasal 19 POJK
Nomor 24/POJK.04/2014
juncto. Pasal 47 ayat (4),
ayat (5), dan Ayat (7) POJK
17/POJK.04/2022 karena
tidak
melakukan
pembaharuan
melaksanakan
dan
strategi
manajemen risiko sejak
tahun 2020;
d. Angka 3 huruf a Peraturan
V.A.3 sebagaimana telah
dicabut dan diatur kembali
dalam Pasal 26 ayat (2)
POJK Nomor 5 Tahun 2026
dan Pasal 21 ayat (2) POJK
Nomor 10/POJK.04/2018
karena sejak tahun 2019
tidak memiliki Komisaris
Independen
dan
baru
menyampaikan pengajuan
calon Komisaris Independen
kepada OJK pada tanggal 25
Agustus 2023;
e. Pasal 6 ayat (1) huruf l
juncto. Pasal II angka 1
POJK
Nomor
2/POJK.04/2020 tentang
Perubahan atas Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 23/POJK.04/2016
tentang
Reksa
Berbentuk
Dana
Kontrak
Investasi Kolektif karena
tidak melakukan pelepasan
Efek
dari
calon
atau
pemegang Unit Penyertaan
dan/atau Pihak terafiliasi
dengan batas waktu 9
Januari 2023 pada Reksa
Dana
Pratama
Dana
Cemerlang Saham dan
Reksa Dana Pratama Dana
Mantap Saham;
f.
Pasal 27 ayat (1) Undang
Undang Nomor 8 Tahun
1995 juncto. Pasal 6 ayat (1)
huruf d dan Pasal 8 POJK
Nomor 23/POJK.04/2016
karena komposisi saham
KIJA pada Reksa Dana
Pratama Dana Cemerlang
Saham,
Reksa
Pratama
Dana
Dana Saham
Unggulan, Reksa Dana
Pratama
Dana
Saham,
Reksa
Alpha
Dana
Pratama Dana Atraktif
Saham, dan Reksa Dana
Pratama Dana Gemilang
Saham lebih dari 10%
akibat
transaksi
yang
dilakukan oleh PCAM dan
tidak disesuaikan lebih dari
10 (sepuluh) hari bursa
sejak diterimanya surat
pemberitahuan dari Bank
Kustodian;
g. Pasal 27 ayat (1) Undang
Undang Nomor 8 Tahun
1995 junctis. Pasal 2 huruf
c, Pasal 2 huruf g POJK
Nomor 17/POJK.04/2022
dan Pasal 23, Pasal 25,
Pasal 27, serta Pasal 29
POJK
Nomor
17/POJK.04/2022 karena
tidak dengan itikad baik
dan penuh tanggung jawab
menjalankan tugas sebaik
mungkin
semata-mata
untuk kepentingan Reksa
Dana,
dimana
dalam
pengelolaannya PT Pratama
Capital Assets Management
tidak menerapkan prinsip
profesionalisme
dan
perlindungan aset nasabah
dengan
tidak
memiliki
kertas kerja yang memadai
dan keputusan investasi
berdasarkan alasan yang
rasional;
h. Pasal 37ayat (2) dan ayat (3)
POJK
Nomor
17/POJK.04/2022 karena
tidak
melakukan reviu
secara berkala terhadap
penunjukan
Perantara
Pedagang Efek (PPE) serta
melaksanakan
eksekusi
transaksi Efek melalui 1
(satu) PPE melebihi 30%
(tiga puluh persen) dari total
nilai transaksi selama 1
(satu) tahun pada tahun
2023 dan 2024;
i. Pasal 35 ayat (1) POJK
Nomor 10/POJK.04/2018
Tahun 2018 dan Pasal 4,
Pasal 6 ayat (1) POJK
33/POJK.04/2019 jis. Pasal
2 huruf k POJK 17/2022,
Pasal 7 ayat (1) POJK Nomor
33/POJK.04/2019,
dan
Pasal 96 POJK Nomor
3/POJK.04/2021
karena
selaku Manajer Investasi
yang
memiliki
dan
mengelola produk Reksa
Dana Syariah, PT Pratama
Capital Assets Management
tidak
memiliki
Dewan
Pengawas Syariah serta
tidak menerapkan prinsip
syariah di Pasar Modal
sesuai dengan ketentuan.
Selanjutnya,
terdapat
kewajiban
penyampaian
laporan hasil pengawasan
tahunan atas pemenuhan
kepatuhan terhadap Prinsip
Syariah di Pasar Modal atas
Reksa
Dana
Pratama
Syariah yang diawasi yang
tidak disampaikan.
j. Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3)
POJK
Nomor
21/POJK.04/2017 karena
PT Pratama Capital Assets
Management
tidak
melaporkan 17 (tujuh belas)
Laporan Pengakhiran KPD
antara PT Pratama Capital
Assets Management dengan
Nasabah dalam jangka
waktu paling lambat 10
(sepuluh) hari kerja sejak
perjanjian
Pengelolaan
Portofolio Nasabah Secara
Individual.
k. Pasal 54 ayat (4) POJK
Nomor 17/POJK.04/2022
karena PT Pratama Capital
Assets Management tidak
menyampaikan
Laporan
Penilaian Profil Likuiditas
Aset dan Kewajiban Produk
Investasi serta Stress Test
Produk Investasi Periode
Bulan April dan Mei 2026.
l.
Pasal 4 ayat (2) POJK Nomor
51/POJK.03/2017 karena
PT Pratama Capital Assets
Management
terlambat
menyampaikan
Laporan
Rencana Aksi Keuangan
Berkelanjutan bagi Manajer
Investasi Tahun Periode
Tahun 2026.
Sehubungan dengan dicabutnya
Izin Usaha sebagai Manajer
Investasi, OJK memerintahkan
PT Pratama Capital Assets
Management
untuk
turut
kooperatif dalam mendukung
Bank Kustodian yang telah
ditunjuk oleh OJK dalam rangka
pelaksanaan pembubaran Reksa
Dana, sebagai berikut:
a. Reksa Dana Pratama Dana
Alpha Saham
b. Reksa Dana Pratama Dana
Atraktif Saham
c. Reksa Dana Pratama Dana
Cemerlang Saham
d. Reksa Dana Pratama Dana
Gemilang Saham
e. Reksa Dana Pratama Dana
Mantap Saham
f. Reksa Dana Pratama Dana
Campuran
g. Reksa Dana Pratama Dana
Saham Unggulan
h. Reksa Dana Pratama Dana
Dinamis Saham
i. Reksa Dana Pratama Saham
j. Reksa
Dana
Pratama
Investa Mandiri Saham
k. Reksa
Dana Pratama Syariah
l. Reksa
Dana
Pratama Pendapatan Tetap
m. Reksa Dana Pratama Dana
Maksimum Saham
n.
Reksa Dana Pratama Dana
Optimum Saham
o. Reksa Dana Dana Pratama
Ekuitas