Sanksi Administratif Kepada Pihak-Pihak Yang Terlibat Dalam Kasus Pelanggaran PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk

July 8, 2021
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pemeriksaan atas kasus PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB) dan pihak terkait sebagai berikut:

  • PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB) dikenakan Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) atas pelanggaran sebagai berikut:
  1. Tidak melakukan pengungkapan terkait dengan akuisisi atau peningkatan kepemilikan pada PT Ranyza Energi dari 19% menjadi 80% pada Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2010 PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk.
  2. Penyajian nilai goodwill pada Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2010 PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk tidak sesuai dengan PSAK 22 paragraf 37, dimana pengukuran aset dan liabilitas teridentifikasi dalam proses akuisisi PT Ranyza Energi menggunakan nilai buku, bukan menggunakan nilai wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
  3. Melakukan pencatatan atas persentase kepemilikan PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk pada PT Manunggal Power, baik langsung maupun tidak langsung, sebesar 47,5% yang seharusnya 49,99% pada Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2011 PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk.
  4. Tidak mengungkapkan hutang PT Manunggal Power kepada CDE International Pte. Ltd. sebesar Rp9.743.895.347,67 pada Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2011 PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Tidak menyajikan dan mengungkapkan piutang CDE International Pte. Ltd. kepada PT Manunggal Power sebesar Rp254.355.365.347,37 pada tanggal 26 Agustus 2011 (sesuai dengan settlement agreement) menjadi Rp9.743.895.347,67 pada tanggal 31 Desember 2011 di Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2011 PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk dan perubahan piutang tersebut tidak didukung dengan bukti mutasi di Laporan Arus Kas dan dokumen pendukung lainnya.
  6. Tidak melakukan penurunan nilai (impairment) atas piutang PT Ranyza Energi pada periode 31 Desember 2012.
  7. Tidak melakukan prosedur sesuai dengan yang diatur pada angka 2 huruf a Peraturan Nomor IX.E.2 terkait dengan Transaksi Material berupa pemberian pinjaman kepada PT Ranyza Energi pada periode 2008 yang nilainya sebesar 36,25% dari ekuitas PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk.
  8. Surat Pernyataan Direksi tentang Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan Tengah Tahunan - Konsolidasian per 30 Juni 2017 PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk ditandatangani oleh Komisaris, bukan oleh Direktur Utama.
  9. Ketua Komite Audit PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk pada periode tahun 2013 dijabat oleh Komisaris Utama, bukan oleh Komisaris Independen.
  • Direksi PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB):
  1. Sdr. Sidarta Sidik, selaku Direktur Utama periode tahun 2010 s.d. tahun 2013, dikenakan Sanksi Denda sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan Perintah Tertulis berupa larangan untuk melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal selama 5 (lima) tahun.
  2. Sdr. Andre Purnawan (Direktur periode tahun 2010 s.d. tahun 2013), Sdr. Shi Hongchao (Direktur periode tahun 2010 s.d. tahun 2011), dan Sdr. FX Agus Edyono (Direktur periode tahun 2010 s.d. tahun 2011), masing-masing dikenakan Sanksi Denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan Perintah Tertulis berupa larangan untuk melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal selama 5 (lima) tahun.
  3. Sdr. Haposan Samosir (Direktur periode tahun 2012 s.d. tahun 2016), Sdr. Markus Budi Susanto (Direktur periode tahun 2012, 2013, dan tahun 2016), Sdr. Johannes Boyke (Direktur periode tahun 2014 s.d. 2015), Sdr. Syaiful Bahri Harahap (Direktur Utama periode tahun 2014 s.d. 2016), dan Sdr. Hadisunardi Oscar (Direktur periode tahun 2014 s.d. 2016), masing-masing dikenakan Sanksi Denda sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan Perintah Tertulis berupa larangan untuk melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal selama 2 (dua) tahun.

Informasi selengkapnya, silakan unduh materi terlampir.  


Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan