Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin
usaha di bidang Pialang Reasuransi sehubungan perubahan nama PT Artha Dana
Mandiri menjadi PT Artha Reinsurance Brokers melalui KEP-584/PD.02/2025 pada tanggal 31 Oktober 2025. Perubahan nama tersebut mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Artha Reinsurance
Brokers diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan
praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan
yang berlaku.