Pengakhiran Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Asuransi Jiwa Kresna

November 13, 2020
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Otoritas Jasa Keuangan telah mengakhiri sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Asuransi Jiwa Kresna melalui surat nomor S-458/NB.2/2020 tanggal 4 November 2020.

Pengakhiran sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha diberikan karena PT Asuransi Jiwa Kresna telah mengatasi penyebab dikenakannya sanksi dengan memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan rekomendasi pemeriksaan tahun 2019.

Dengan diakhirinya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Asuransi Jiwa Kresna dapat melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak tanggal 4 November 2020 dan senantiasa mengacu pada ketentuan perundangan yang berlaku.

Materi selengkapnya silakan unduh materi terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan