Otoritas Jasa Keuangan telah mengakhiri sanksi
Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Asuransi Jiwa Kresna melalui surat nomor S-458/NB.2/2020 tanggal 4 November 2020.
Pengakhiran sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha diberikan karena PT Asuransi Jiwa
Kresna telah mengatasi penyebab dikenakannya sanksi dengan memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan rekomendasi pemeriksaan tahun 2019.
Dengan diakhirinya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Asuransi Jiwa Kresna
dapat melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha
bagi perusahaan asuransi sejak tanggal 4 November 2020 dan senantiasa mengacu
pada ketentuan perundangan yang berlaku.
Materi selengkapnya silakan unduh materi terlampir.