Sign In

Pengakhiran Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Asuransi Jiwa Kresna

 Pengakhiran Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Asuransi Jiwa Kresna

November 13, 2020
Jumlah Download : 0
   

 

​Otoritas Jasa Keuangan telah mengakhiri sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Asuransi Jiwa Kresna melalui surat nomor S-458/NB.2/2020 tanggal 4 November 2020.

Pengakhiran sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha diberikan karena PT Asuransi Jiwa Kresna telah mengatasi penyebab dikenakannya sanksi dengan memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan rekomendasi pemeriksaan tahun 2019.

Dengan diakhirinya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Asuransi Jiwa Kresna dapat melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak tanggal 4 November 2020 dan senantiasa mengacu pada ketentuan perundangan yang berlaku.

Materi selengkapnya silakan unduh materi terlampir.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi