Sign In

Penetapan Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman

 Penetapan Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman

January 6, 2025
Jumlah Download : 0
   

 

​Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-55/D.04/2024 tentang Penetapan Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan PT Sunindo Adipersada T​bk, PT Cakra Mineral Tbk, dan PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk sebagai Emiten yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2015 tentang Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman, terhitung sejak tanggal 27 Desember 2024. 

Penetapan 3 (tiga) Perusahaan Terbuka di atas sebagai Emiten atau Perusahaan Publik yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman dikarenakan: 

  1. PT Sunindo Adipersada telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 

  2. PT Cakra Mineral Tbk dan PT Bo​rneo Lumbung Energi & Metal Tbk memenuhi kondisi tertentu untuk dapat dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman yaitu:
    a. sudah tidak beroperasi secara penuh selama paling singkat 3 (tiga) tahun terakhir;
    b. mendapatkan pembatasan kegiatan usaha dari pihak berwenang yang menyebabkan kelangsungan usaha terganggu selama paling singkat 3 (tiga) tahun terakhir; dan
    c. telah efektifnya penghapusan pencatatan Efek Emiten atau Perusahaan Publik di Bursa Efek.

Pengecualian kewajiban Pelaporan dan Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2015 bagi 3 (tiga) Perusahaan Terbuka tersebut berlaku untuk kewajiban Pelaporan dan Pengumuman yang timbul sejak tanggal 27 Desember 2024 sampai dengan Otoritas Jasa Keuangan menetapkan pencabutan penetapan Emiten atau Perusahaan Publik yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman.

Demikian pengumuman ini diberitahukan sesuai dengan amanat Pasal 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2015 tentang Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman dan agar khalayak ramai mengetahuinya.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi