Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-28/D.03/2026 tanggal 31 Maret 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Pembangunan Nagari, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Pembangunan Nagari yang beralamat di Simpang Gudang Desa Balai Satu Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, terhitung sejak tanggal 31 Maret 2026.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Pembangunan Nagari tersebut:
Seluruh Kantor PT BPR Pembangunan Nagari ditutup untuk umum dan PT BPR Pembangunan Nagari menghentikan segala kegiatan usahanya.
Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Pembangunan Nagari dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direksi non-aktif, Dewan Komisaris non-aktif, dan/atau Pemegang Saham PT BPR Pembangunan Nagari dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban PT BPR Pembangunan Nagari kecuali dengan persetujuan tertulis dari Lembaga Penjamin Simpanan.