Pembubaran Dana Pensiun Pfizer Indonesia.pdf
Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-34/D.05/2021 tanggal 26 April 2021 tentang Pembubaran Dana Pensiun Pfizer Indonesia, membubarkan Dana Pensiun Pfizer Indonesia, yang beralamat di World Trade Center 3 Lantai 28 Jalan Jend. Sudirman Kav. 29-31 Jakarta 12920 terhitung efektif sejak tanggal 31 Maret 2021.
Pembubaran Dana Pensiun Pfizer Indonesia dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Pfizer Indonesia, yaitu PT Pfizer Indonesia, dengan alasan bahwa untuk efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan Program Pensiun, maka Program Pensiun dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Keputusan tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Pfizer Indonesia, yaitu sebagai berikut:
Right Menu Subsite