Pembubaran Dana Pensiun Pfizer Indonesia

April 26, 2021
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-34/D.05/2021 tanggal 26 April 2021 tentang Pembubaran Dana Pensiun Pfizer Indonesia, membubarkan Dana Pensiun Pfizer Indonesia, yang beralamat di World Trade Center 3 Lantai 28 Jalan Jend. Sudirman Kav. 29-31 Jakarta 12920 terhitung efektif sejak tanggal 31 Maret 2021.

Pembubaran Dana Pensiun Pfizer Indonesia dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Pfizer Indonesia, yaitu PT Pfizer Indonesia, dengan alasan bahwa untuk efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan Program Pensiun, maka Program Pensiun dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan.

Keputusan tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Pfizer Indonesia, yaitu sebagai berikut:

  1. Rio Hernawan Sugiharto (Ketua); dan
  2. Muhammad Adam (Anggota).
Otoritas Jasa Keuangan menghimbau kepada Peserta Dana Pensiun Pfizer Indonesia untuk tetap tenang karena dana Peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Selengkapnya silakan unduh materi terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan