Pembubaran Dana Pensiun Cedefindo

April 28, 2020
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-12/D.05/2020 tanggal 16 April 2020, membubarkan Dana Pensiun Cedefindo, yang beralamat di Kantor Pusat Jalan Raya Narogong Km 4, Kel Bojong Rawa Lumbu Bekasi 17116 Jawa Barat  terhitung efektif sejak tanggal 31 Desember 2019.

Pembubaran tersebut dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun Cedefindo, yaitu PT Cedefindo, dengan alasan jumlah Peserta yang semakin sedikit dan pengembangan investasi yang kurang optimal.

Keputusan tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Cedefindo, sebagai berikut:

  1. Ida Hidayati (Ketua);       
  2. Edi Hernandar (Anggota);
  3. Wahyudi Agung Wibowo (Anggota).

Otoritas Jasa Keuangan menghimbau Peserta Dana Pensiun Cedefindo untuk tetap tenang karena dana Peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Untuk informasi selengkapnya, silahkan mengunduh file terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan