Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Penyelenggara Bursa Karbon kepada PT Bursa Efek Indonesia melalui KEP-77/D.04/2023 tanggal 18 September 2023. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota
Dewan Komisioner dimaksud.
Pemberian izin usaha kepada PT Bursa Efek Indonesia sebagai Penyelenggara Bursa
Karbon didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun
2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon dan Surat Edaran Otoritas
Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara
Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.
Informasi selengkapnya silakan unduh materi terlampir.