Sign In

Pemberian Izin Usaha Pedagang Aset Keuangan Digital PT Aset Instrumen Digital

 Pemberian Izin Usaha Pedagang Aset Keuangan Digital PT Aset Instrumen Digital

September 2, 2025
Jumlah Download : 0icon
   

 

Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Pedagang Aset Keuangan Digital​ PT Aset Instrumen Digital melalui KEP-12/D.07/2025 pada tanggal 26 Agustus 2025. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud.

Sesuai ketentuan Pasal 124 POJK Nomor 27 Tahun​ 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, dalam melakukan pemasaran produk dan/atau layanan Aset Keuangan Digital, Pedagang wajib memberikan informasi yang benar, tidak menyesatkan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Informasi sebagaimana dimaksud wajib memenuhi ketentuan paling sedikit:

  1. bersifat transparan kepada Konsumen;

  2. memuat peringatan mengenai risiko dan volatilitas harga;

  3. tidak menunjukkan atau menimbulkan kesan bahwa investasi pada Aset Keuangan Digital akan mendapatkan imbal hasil tinggi dan pasti;

  4. tidak membangun asumsi akan menyebabkan kerugian jika tidak membeli Aset Keuangan Digital saat ini;

  5. dan tidak menyarankan pembelian Aset Keuangan Digital dengan utang dalam bentuk apapun.

Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa Pedagang Aset Keuangan Digital yang sudah berizin dari OJK.​

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi