Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha penjaminan ulang kepada PT Penjaminan Ulang Indonesia melalui KEP-83/D.05/2025 pada 22 Agustus 2025 yang berlokasi di Plaza Simas Lantai 5, Jl. Fachruddin 18, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.
Dengan diberikannya izin usaha ini, PT Penjaminan Ulang Indonesia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.