Sign In

Pembatasan Kegiatan Usaha Konsultan Aktuaria Tubagus Syafrial

 Pembatasan Kegiatan Usaha Konsultan Aktuaria Tubagus Syafrial

January 7, 2025
Click here to insert a picture from SharePoint.
Jumlah Download : 0
   

 

​Sehubungan dengan Pengumuman Nomor PENG-4/PD.11/2024​ tanggal 22 November 2024 tentang​ Pengumuman Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Konsultan Aktuaria Tubagus Syafrial, dengan ini diumumkan bahwa Pembatasan Kegiatan Usaha kepada Konsultan Aktuaria Tubagus Syafrial melalui surat nomor S-1141/PD.11/2024 tanggal 20 November 2024 hal Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Konsultan Aktuaria Tubagus Syafrial yang berlaku sejak tanggal surat dengan jangka waktu 12 (dua belas) bulan kepada Konsultan Aktuaria sebagai berikut: 

Nama​
Alamat

​Konsultan Aktuaria Tubagus Syafrial

Jl Rasamala Raya No 47C Komp BI, Pancoran, Jakarta Selatan​


Selama jangka waktu Pengenaan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut Konsultan Aktuaria Tubagus Syafrial selaku Konsultan Aktuaria (perorangan) yang terdaftar di OJK dengan nomor STTD OJK 022/NB.122/STTD-KA/2017 tanggal 29 Mei 2017 tidak diperkenankan untuk melakukan pemberian jasa yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Perasuransian dan Dana Pensiun atau berdasarkan rekomendasi OJK sebagaimana diatur pada Pasal 2 POJK 38 Tahun 2015. Di luar lingkup tersebut, Konsultan Aktuaria Tubagus Syafrial masih diperkenankan untuk memberikan jasa lain antara lain jasa perhitungan valuasi imbalan kerja.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi