OJK Tetapkan Sanksi Administratif Terhadap PT Recapital Sekuritas Indonesia dan Pihak Terkait Lainnya

February 3, 2020
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Merujuk hasil Pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan atas dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan sebagai berikut:

1.    PT Recapital Sekuritas Indonesia terbukti melakukan pelanggaran:

  • Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) karena PT Recapital Sekuritas Indonesia menyampaikan Laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) kepada OJK yang menyesatkan OJK dan;
  • Ketentuan angka 2 huruf b Peraturan Nomor V.D.5, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor KEP-566/BL/2011 tanggal 31 Oktober 2011 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (Peraturan Nomor V.D.5)

2.   Sdr. Abi Hurairah Mochdie selaku Direktur Utama dan Pihak yang bertanggung jawab atas Laporan MKBD, terbukti melakukan pelanggaran:

  • Pasal 107 UUPM karena Laporan MKBD PT Recapital Sekuritas Indonesia yang disampaikan kepada OJK telah menyesatkan OJK dan;
  • Merupakan pihak yang menyebabkan PT Recapital Sekuritas Indonesia terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan angka 2 huruf b Peraturan Nomor V.D.5.


Dengan memperhatikan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak sebagaimana tersebut di atas, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan:

1 PT Recapital Sekuritas Indonesia dikenakan:

  • Sanksi administratif berupa denda sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah); dan
  • Sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek.

2.  Sdr. Abi Hurairah Mochdie selaku Direktur Utama dan Pihak yang bertanggung jawab atas Laporan MKBD PT Recapital Sekuritas Indonesia dikenakan:

  • Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)
  • Sanksi administratif berupa  pencabutan izin orang perseorangan sebagai Wakil Perusahaan Efek dan;
  • Perintah Tertulis berupa larangan menjadi pengurus, pemegang saham, dan atau pegawai kunci di perusahaan yang bergerak di bidang Pasar Modal selama 3 tahun.

Informasi selengkapnya, silakan unduh PDF terlampir.  

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan