SANKSI ADMINISTRATIF HENDRY LEO.pdf
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui Pengumuman Nomor 04/PM.11/2018 tanggal 24 Agustus 2018, menetapkan sanksi administratif berupa denda dan larangan terhadap Sdr. Hendry Leo karena melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Pelanggaran yang dilakukan Sdr. Hendry Leo antara lain:
1. POJK Nomor 33/POJK.04/2014 dan POJK Nomor 55/POJK.04/2015
2. POJK Nomor 60/POJK.04/2015 (telah diganti dengan POJK Nomor 11/POJK.04/2017)
Selain menetapkan sanksi berupa denda, OJK juga melarang Sdr. Hendry Leo untuk mencalonkan diri, diusulkan, ataupun diangkat menjadi direktur atau komisaris di emiten, perusahaan publik dan perusahaan efek selama lima tahun terhitung sejak ditetapkannya surat sanksi.
Informasi selengkapnya, silakan unduh PDF terlampir.
Right Menu Subsite