Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha pada perusahaan pialang asuransi melalui surat
Nomor S-60/PD.1/2024 tanggal 28 Mei 2024 hal Pencabutan Sanksi Pembatasan
Kegiatan Usaha PT Dritama Brokerindo.
Pencabutan sanksi pembatasan kegiatan tersebut karena PT Dritama
Brokerindo telah memenuhi ketentuan Pasal 6 Ayat (3) dan Pasal 10 Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi
Perusahaan Perasuransian yang mengatur bahwa Perusahaan Pialang Asuransi dan
Perusahaan Pialang Reasuransi wajib memiliki anggota Direksi paling sedikit 2 (dua)
orang dan telah memperoleh persetujuan OJK.
Dengan dicabutnya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Dritama Brokerindo
diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi.