Sign In

OJK Cabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi PT Dritama Brokerindo

 OJK Cabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi PT Dritama Brokerindo

June 5, 2024
Jumlah Download : 0icon
   

 

​Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha pada perusahaan pialang asuransi melalui surat Nomor S-60/PD.1/2024 tanggal 28 Mei 2024 hal Pencabutan Sanksi Pembatasa​n Kegiatan Usaha PT Dritama Brokerindo.

Pencabutan sanksi pembatasan kegiatan tersebut karena PT Dritama Brokerindo telah memenuhi ketentuan Pasal 6 Ayat (3) dan Pasal 10 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian yang mengatur bahwa Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi wajib memiliki anggota Direksi paling sedikit 2 (dua) orang dan telah memperoleh persetujuan OJK.

Dengan dicabutnya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Dritama Brokerindo diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi