Sign In

OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi PT Semangat Gotong Royong

 OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi PT Semangat Gotong Royong

July 12, 2024
Jumlah Download : 0icon
   

 

​Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner nomor KEP 35/D.06/2024 tanggal 5 Juli 2024 telah mencabut izin usaha Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi PT Semangat Gotong Royong, yang beralamat di Ciputra World 2, Lantai 15, Jl. Prof. DR. Satrio Kav 11, Karet Semanggi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan.

Pencabutan izin usaha PT Semangat Gotong Royong sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dikarenakan permohonan pengembalian izin usaha sebagai penyelenggara LPBBTI dengan alasan langkah strategis pemegang saham untuk melakukan sentralisasi kegiatan usaha LPBBTI pada 1 (satu) entitas. Adapun grup pemegang saham dari PT Semangat Gotong Royong memiliki 2 (dua) entitas yang menjalankan kegiatan usaha LPBBTI.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT Semangat Gotong Royong, maka:

  1. PT Semangat Gotong Royong dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

  2. PT Semangat Gotong Royong wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi.

  3. Penyelesaian hak dan kewajiban PT Semangat Gotong Royong akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang undangan yang berlaku.


Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi