Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha
Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan PT Sarana Pasar Digital melalui KEP-26/D.07/2026 pada 23 Oktober 2026.
Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota
Dewan Komisioner dimaksud.
Pemberian izin usaha kepada PT Sarana Pasar Digital sebagai Penyelenggara Agregasi
Jasa Keuangan didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun
2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan.