OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah PT Amanah Finance

June 3, 2022
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-26/D.05/2022 tanggal 23 Mei 2022 telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah PT Amanah Finance yang beralamat kantor pusat di Menara Imperium Lantai 15 Suite C, Jalan HR. Rasuna Said Kav.1, Jakarta dan alamat kantor operasional di Wisma Kalla Lantai 2 dan 3, Jalan Dr. Ratulangi Nomor 8, Makassar. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku pada tanggal ditetapkannya Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud dan melalui Akta Pernyataan Keputusan Risalah Rapat PT Amanaah Finance nomor 11 tanggal 29 Maret 2022 dengan notaris Andy Azis, SH selaku notaris di Tangerang yang telah ditetapkan dalam surat keputusan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU-0022691.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 30 Maret 2022, PT Amanah Finance telah berubah nama menjadi PT Amanah Fokus Sinergi dengan kegiatan usaha di bidang perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor, antara lain perdagangan eceran mobil bekas (KBLI 45104). 

Informasi selengkapnya silakan unduh materi terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan