OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Woka International

May 26, 2023
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-36/D.05/2023 tanggal 22 Mei 2023 telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT Woka International yang beralamat di Jalan Teuku Cik Ditiro Nomor 38, Menteng, Kota Administratif Jakarta Pusat, DKI Jakarta. 

Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.

PT Woka International dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain: 

  1. Penyelesaian hak dan kewajiban dengan seluruh pihak baik dengan seluruh debitur maupun seluruh kreditur sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan yang telah dibuat. 

  2. Melaksanakan proses pengembalian barang jaminan atas pembiayaan yang berada di Perusahaan bagi seluruh debitur yang telah lunas sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak dan ketentuan yang berlaku.

  3. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur mengenai mekanisme pembayaran angsuran untuk seluruh debitur.

  4. Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.

Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama Perusahaan.

Selanjutnya kami menghimbau kepada seluruh debitur PT Woka International yang telah melakukan pelunasan pinjaman untuk menyampaikan permohonan pengkinian data debitur kepada OJK dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan c.q. Deputi Direktur Pengelolaan Informasi Kredit, Pengawasan Profesi/Lembaga Penunjang dan Publikasi (email: flsslik.dpip@ojk.go.id). 

Informasi selengkapnya silakan unduh materi terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan