Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Sentral Gadai Jabar berdasarkan KEP-44/NB.1/2022 tanggal 7 September 2022. Pemberian izin
usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan
Komisioner dimaksud.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian ("POJK Nomor 31"), PT Sentral Gadai Jabar wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet) hal sebagai berikut:
Nama dan/atau logo Perusahaan Pergadaian;
Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian diawasi oleh OJK;
Hari dan jam operasional; dan
Tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi Perusahaan Pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan biaya administrasi.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Sentral Gadai Jabar diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Informasi selengkapnya silakan unduh materi terlampir.