Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Milion Bostom Gadai melalui KEP-109/KO.15/2025 pada tanggal 2 Oktober 2025. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK dimaksud.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 48 POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, PT Milion Bostom Gadai wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas di setiap Kantor Pusat dan Kantor Cabang hal sebagai berikut:
Nama dan/atau logo Perusahaan Pergadaian.
Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian diawasi oleh OJK.
Hari dan jam operasional.
Tingkat bunga pinjaman dan biaya administrasi.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) POJK Nomor 39 Tahun 2024, PT Milion Bostom Gadai diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah berizin dari OJK.