OJK Batasi Kegiatan Usaha PT Rama Mitra Jasa karena Langgar Aturan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi

November 6, 2018
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Otoritas Jasa Keuangan, melalui Surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB I nomor S-110/NB.1/2018 tanggal 22 Oktober 2018, menetapkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada perusahaan pialang asuransi PT Rama Mitra Jasa karena belum memenuhi ketentuan POJK Nomor 70/POJK.05/2016.

PT Rama Mitra Jasa belum menyampaikan Laporan Tahunan tahun 2017, Laporan Keuangan yang telah Diaudit oleh Akuntan Publik tahun 2017, dan Laporan Semester I 2018 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (1) POJK Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.

Dengan demikian, PT Rama Mitra Jasa dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, namun tetap harus melaksanakan kewajiban yang jatuh tempo. 

Pengenaan sanksi berlaku sejak ditetapkannya keputusan yaitu tanggal 29 Oktober 2018. Apabila dalam jangka waktu satu bulan PT Rama Mitra Jasa belum juga mengatasi penyebab dikenakannya sanksi tersebut, maka perusahaan tersebut akan dikenai sanksi berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  

Informasi selengkapnya, silakan unduh pdf terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan