Sign In

OJK Batasi Kegiatan Usaha PT Rama Mitra Jasa karena Langgar Aturan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi

 OJK Batasi Kegiatan Usaha PT Rama Mitra Jasa karena Langgar Aturan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi

November 6, 2018
Jumlah Download : 5
   

 

​Otoritas Jasa Keuangan, melalui Surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB I nomor S-110/NB.1/2018 tanggal 22 Oktober 2018, menetapkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada perusahaan pialang asuransi PT Rama Mitra Jasa karena belum memenuhi ketentuan POJK Nomor 70/POJK.05/2016.

PT Rama Mitra Jasa belum menyampaikan Laporan Tahunan tahun 2017, Laporan Keuangan yang telah Diaudit oleh Akuntan Publik tahun 2017, dan Laporan Semester I 2018 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (1) POJK Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.

Dengan demikian, PT Rama Mitra Jasa dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, namun tetap harus melaksanakan kewajiban yang jatuh tempo. 

Pengenaan sanksi berlaku sejak ditetapkannya keputusan yaitu tanggal 29 Oktober 2018. Apabila dalam jangka waktu satu bulan PT Rama Mitra Jasa belum juga mengatasi penyebab dikenakannya sanksi tersebut, maka perusahaan tersebut akan dikenai sanksi berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  

Informasi selengkapnya, silakan unduh pdf terlampir.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi