Melalui
surat nomor S-380/NB.2/2020 tanggal 4 September 2020 Otoritas Jasa
Keuangan mengumumkan telah mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha
kepada PT Asuransi Jiwa
Indosurya Sukses di bidang Perasuransian.
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut dikenakan kepada PT Asuransi Jiwa
Indosurya Sukses dikarenakan PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses telah melanggar
sejumlah ketentuan di bidang Perasuransian.
Dengan dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Asuransi Jiwa
Indosurya Sukses dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru
untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak tanggal 4 September 2020
sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha. Di samping itu, Perusahaan tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban
yang jatuh tempo.
Informasi selengkapnya, silakan unduh materi terlampir.