OJK Batasi Kegiatan Usaha PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses di Bidang Perasuransian

October 21, 2020
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Melalui surat nomor S-380/NB.2/2020 tanggal 4 September 2020 Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan telah mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses di bidang Perasuransian.

Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut dikenakan kepada PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses dikarenakan PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang Perasuransian.

Dengan dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak tanggal 4 September 2020 sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha. Di samping itu, Perusahaan tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo.

Informasi selengkapnya, silakan unduh materi terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan