Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-80/KO.13/2025 tanggal 26 November 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Sekar Harum, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Gapoktan Sekar Harum yang beralamat di Dukuh Karanggayam RT 05 RW02, Desa Karanggayam, Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen, terhitung sejak tanggal 26 November 2025.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi LKM Gapoktan Sekar Harum, maka:
Kantor Koperasi LKM Gapoktan Sekar Harum ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
Pengurus Koperasi LKM Gapoktan Sekar Harum diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.
Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKM Gapoktan Sekar Harum akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pengurus Koperasi LKM Gapoktan Sekar Harum dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.