Sign In

Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Demang Tani Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen

 Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Demang Tani Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen

December 15, 2025
Jumlah Download : 0
   

 

Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-75/KO.13/2025 tanggal 17 November 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Demang Tani, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Gapoktan Demang Tani yang beralamat di Jalan Nusawangu No.13, Kelurahan Demangsari, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen, terhitung sejak tanggal 17 November 2025.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi LKM Gapoktan Demang Tani, maka:

  1. Kantor Koperasi LKM Gapoktan Demang Tani ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.

  2. Pengurus Koperasi LKM Gapoktan Demang Tani diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.

  3. Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKM Gapoktan Demang Tani akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

  4. Pengurus Koperasi LKM Gapoktan Demang Tani dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.


Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi