Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-75/KO.13/2025 tanggal 17 November 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Demang Tani, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Gapoktan Demang Tani yang beralamat di Jalan Nusawangu No.13, Kelurahan Demangsari, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen, terhitung sejak tanggal 17 November 2025.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi LKM Gapoktan Demang Tani, maka:
Kantor Koperasi LKM Gapoktan Demang Tani ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
Pengurus Koperasi LKM Gapoktan Demang Tani diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.
Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKM Gapoktan Demang Tani akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pengurus Koperasi LKM Gapoktan Demang Tani dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.