Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut sanksi
pembekuan kegiatan usaha di Bidang Perusahaan Pembiayaan PT Intensif Multi Finance melalui Surat Nomor S-339/NB.2/2020 tanggal 30
Juli 2020. Pencabutan sanksi dilakukan karena PT Intensif Multi Finance telah memenuhi ketentuan Pasal 110 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang menyatakan bahwa “Perusahaan Pembiayaan wajib melakukan pemenuhan atas ketentuan Pasal 110 ayat (1) paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan”.
Dengan dicabutnya sanksi pembekuan kegiatan
usaha tersebut, PT Intensif Multi Finance diperbolehkan kembali
melakukan diperbolehkan melakukan kegiatan usaha.
Untuk informasi selengkapnya, silakan unduh materi
terlampir.