Pandemi Covid-19 membawa guncangan bagi perekonomian dan pasar keuangan global sehingga menekan kinerja sektor riil dan meningkatnya pengangguran. Pandemi ini juga berdampak pada
meningkatnya beberapa potensi risiko baik risiko likuiditas maupun kredit yang dapat mengancam stabilitas sistem keuangan. Industri manufaktur tidak dapat beroperasi pada kapasitas optimal
yang mengakibatkan melonjaknya tingkat pengangguran. OJK telah mengeluarkan kebijakan yang forward looking dan countercyclical yang bertujuan mengurangi volatilitas pasar, memberikan
ruang bagi sektor riil dan dapat bertahan, serta menjaga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan. Stabilitas sistem keuangan masih tetap terjaga dengan baik sehingga dapat berperan
dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional.
.jpg)