Sign In

Momentum Reformasi Sektor Jasa Keuangan Pasca Covid-19 dalam Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional

 Momentum Reformasi Sektor Jasa Keuangan Pasca Covid-19 dalam Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional

Jan 18 2021

Jumlah Download : 1
   

 

​Pandemi Covid-19 membawa guncangan bagi perekonomian dan pasar keuangan global sehingga menekan kinerja sektor riil dan meningkatnya pengangguran. Pandemi ini juga berdampak pada meningkatnya beberapa potensi risiko baik risiko likuiditas maupun kredit yang dapat mengancam stabilitas sistem keuangan. Industri manufaktur tidak dapat beroperasi pada kapasitas optimal yang mengakibatkan melonjaknya tingkat pengangguran. OJK telah mengeluarkan kebijakan yang forward looking dan countercyclical yang bertujuan mengurangi volatilitas pasar, memberikan ruang bagi sektor riil dan dapat bertahan, serta menjaga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan. Stabilitas sistem keuangan masih tetap terjaga dengan baik sehingga dapat berperan dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional.


Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi