Sign In

Larangan Pemberian Hadiah kepada Seluruh Jajaran OJK

 Larangan Pemberian Hadiah kepada Seluruh Jajaran OJK

Dec 17 2025
Click here to insert a picture from SharePoint.

​​​

   

 

Untuk mewujudkan tata kelola OJK yang baik serta bagian dari penerapan Program Pengendalian Gratifikasi OJK, bersama ini kami infokan kepada seluruh stakeholders/rekanan/mitra kerja OJK ag​ar tidak memberikan bingkisan/hadiah/parsel dalam bentuk apapun kepada seluruh jajaran OJK, termasuk menjelang Hari Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. 

Apabila mengetahui adanya pelanggaran oleh pihak internal OJK terha​dap komitmen OJK tersebut, laporkan melalui OJK Whistle Blowing System (WBS) di website (wbs.ojk.go.id​), email wbs@ojk.go.id, atau PO BOX WBS OJK JKT 10000.


Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi