Sign In

Buku Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) Versi 3

 Buku Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) Versi 3

March 31, 2026
Click here to insert a picture from SharePoint.
   

 

OJK senantiasa mendukung komitmen net zero emission (NZE) dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, termasuk menerbitkan kebijakan dan inisiatif yang mendorong peran sektor jasa keuangan untuk mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs) Indonesia. Melanjutkan penerbitan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) versi 2 pada Februari 2025 dan ASEAN Taxonomy for Sustainable Finance (ATSF) version 4 pada 6 November 2025, OJK menerbitkan TKBI versi 3 pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) tanggal 5 Februari 2026. Peluncuran ini menandai penyelesaian pengembangan standar klasifikasi aktivitas ekonomi berkelanjutan untuk seluruh NDC-related sector dan merupakan tonggak penting dalam perjalanan keuangan berkelanjutan di Indonesia.

TKBI merupakan kebijakan bersama hasil kolaborasi dan sinergi lintas kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan terkait. TKBI digunakan sebagai panduan untuk meningkatkan alokasi modal dan pembiayaan berkelanjutan dalam mendorong pencapaian target NZE Indonesia, yang disusun dengan prinsip scientific and credibleinteroperable dan mendukung kepentingan nasional, serta inklusif yang dapat digunakan oleh berbagai skala pengguna baik korporasi maupun UMKM. Kerangka, elemen, dan kriteria TKBI menggunakan referensi utama ATSF dan kebijakan nasional, serta taksonomi global lain yang relevan. 

TKBI dikembangkan dengan konsep “rumah tumbuh", yang mana versi 1 memuat kerangka utama taksonomi dengan fokus sektor Energi. Sementara TKBI versi 2 mencakup technical screening criteria (TSC) untuk sektor Construction and Real Estate (C&RE), Transportation and Storage (T&S), dan sebagian Agriculture, Forestry, and Fishing (AFF) dalam hal ini sektor kehutanan dan perkebunan kelapa sawit. TKBI versi 3 yang mencakup TSC untuk 3 (tiga) focus sector, yaitu sektor AFF lanjutan (terdiri dari Pertanian; Perkebunan; Perikanan dan Kelautan; Perhutanan Sosial; Konservasi, Restorasi, dan Pemeliharaan Hutan Alam), Manufaktur, serta Water Supply, Sewerage, Waste Management, and Remediation (WSSWMR), dan 2 (dua) enabling sectors, yaitu Information & Communication (IC) dan Professional, Scientific & Technical Activities (PST). TKBI Versi 3 juga memperkenalkan konsep Sunsetting untuk TSC dan Grandfathering untuk instrumen keuangan, serta penilaian TKBI pada level entitas dan portofolio. Lebih lanjut, TKBI Versi 3 akan menjadi “versi lengkap" untuk focus sector yang merupakan NDC related sector dan enabling sector yang terkait.

--- [Update 31 Maret 2025] ---

Dalam rangka menindaklanjuti penerbitan TKBI versi 3 pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) tanggal 5 Februari 2026, terdapat update Buku TKBI versi 3 sebagai berikut:

  • Lampiran 3 - Kriteria Teknis TKBI: penambahan TSC Sektor Manufaktur Batch 2 untuk Aktivitas:

    1. Industri Kimia Dasar Organik dan Anorganik

    2. Industri Plastik dan Karet Buatan dalam Bentuk Dasar dari Materi Daur Ulang

    3. Industri Kaca dan Barang dari Kaca

    4. Industri Tekstil

    5. Industri Pakaian Jadi

    6. Industri Alas Kaki

    7. Industri Gas Rendah Karbon termasuk Hidrogen

  • Lampiran 4 - Pertanyaan Panduan untuk Penilaian Sector-agnostic Decision Tree (SDT): penambahan Informasi terkait panduan khusus untuk penilaian SDT Aktivitas Industri Kecil dan Menengah di sektor Manufaktur menggunakan matriks Aktivitas Hijau Industri Kecil dan Menengah yang saat ini sedang dalam proses pengembangan oleh Kementerian Perindustrian. Selanjutnya penilaian SDT untuk Aktivitas Industri Kecil dan Menengah di sektor Manufaktur akan menggunakan matriks Kementerian Perindustrian yang berlaku sejak penerbitannya.

  • Lampiran 5 – Do No Significant Harm (DNSH): Panduan Khusus - DNSH untuk Enabling Sector 
    Terdapat beberapa aktivitas pada Sektor Information and Communication (IC) dan Sektor Professional, Scientific, and Technical Activities (PST) yang tidak relevan terhadap penilaian DNSH. Untuk Aktivitas tersebut tidak perlu melakukan penilaian EC-DNSH dan EC-RMT, melainkan langsung pada penilaian EC-Aspek Sosial.

  • Lampiran 8 - Contoh Penggunaan TKBI: penambahan informasi mengenai penerapan penilaian TKBI untuk segmen konsumtif, memperhatikan KBLI hanya mencakup kegiatan produktif dan tidak terdapat kode untuk kegiatan konsumtif. Dengan demikian untuk keperluan pelaporan TKBI untuk segmen konsumtif menggunakan pendekatan kode sektor ekonomi berdasarkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

  • Lampiran 10 - Daftar Ketentuan terkait Aktivitas di Sektor Energi, C&RE, T&S, AFF, Manufaktur, WSSWMR,  dan Enabling Sector: penambahan daftar ketentuan untuk Aktivitas Sektor Manufaktur Batch 2.

Pengkinian sebagaimana huruf a s.d. e menjadi bagian yang tidak terpisah dari Buku TKBI versi 3.

Ke depan sejalan dengan sifat living document, TKBI akan ditinjau secara berkala dalam rangka menjaga kekinian yang sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan kebijakan keuangan berkelanjutan di tingkat nasional dan global. Lebih lanjut penerapan TKBI ke depan akan mengarah pada kerangka regulasi sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Informasi lebih lanjut terkait TKBI versi 3 dapat diakses melalui link: https://gapura.ojk.go.id/tkbi2026.

Dalam rangka mempermudah pemahaman TKBI, tersedia Taxon omy Navigator sebagai alat bantu diseminasi yang memiliki fitur pencarian aktivitas dan kriteria TKBI (explorer) serta fitur simulasi penilaian step-by-step (simulator). Taxonomy Navigator dapat diakses melalui media online yang tersedia pada website SFIH (https://gapura.ojk.go.id/taxonavi).​​




Otoritas Jasa Keuangan

Direktorat Keuangan Berkelanjutan (DUKB)

Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi (DSKT)

Email: sustainablefinance@ojk.go.id ​



Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi