Sign In

Siaran Pers KOJK Provinsi Jawa Tengah: OJK Dorong Penguatan BPR Milik Pemda Melalui Kelompok Usaha Bersama

 Siaran Pers KOJK Provinsi Jawa Tengah: OJK Dorong Penguatan BPR Milik Pemda Melalui Kelompok Usaha Bersama

August 12, 2026
   

 

SP-17/KO.13/2026


SIARAN PERS

 OJK DORONG PENGUATAN BPR MILIK PEMDA

MELALUI KELOMPOK USAHA BERSAMA

Semarang, 12 Agustus 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penguatan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) milik pemerintah daerah melalui penguatan permodalan dan konsolidasi, termasuk melalui implementasi Kelompok Usaha Bank (KUB) bersama Bank Pembangunan Daerah (BPD), guna meningkatkan ketahanan, daya saing, dan kontribusi BPR terhadap perekonomian daerah.


​

Upaya tersebut diperkuat melalui sinergi OJK bersama Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan BPD Jawa Tengah dalam Focus Group Discussion (FGD) Penguatan BPR Milik Pemerintah Daerah melalui Implementasi KUB yang diselenggarakan di Kantor OJK Solo, Selasa (11/8).

FGD dihadiri oleh perwakilan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Biro Perekonomian Provinsi Jawa Tengah, Departemen Pengaturan Kelembagaan, Produk dan Aktivitas Perbankan OJK, serta BPD Jawa Tengah sebagai narasumber. Kegiatan juga diikuti kepala daerah kabupaten/kota di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Direksi BPD DIY, serta Komisaris Utama dan Direktur Utama 36 BPR milik pemerintah daerah di Jawa Tengah dan DIY.

Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah dan DIY Hidayat Prabowo menyampaikan bahwa penguatan BPR milik pemerintah daerah perlu dilakukan secara terencana dengan mempertimbangkan kondisi dan kesiapan masing-masing BPR dalam menghadapi perubahan lingkungan bisnis dan persaingan di sektor keuangan yang semakin ketat.

“Forum ini membahas kondisi dan kesiapan BPR milik pemerintah daerah dalam menghadapi peluang dan tantangan akibat perubahan lingkungan bisnis serta menyamakan pandangan mengenai perlunya strategi penguatan kelembagaan dan permodalan melalui berbagai alternatif akses permodalan BPR, tidak hanya melalui pemupukan laba dan setoran modal dari APBD," kata Hidayat.

Hidayat menambahkan bahwa alternatif penguatan kelembagaan dan permodalan perlu dikaji sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing BPR, antara lain melalui kerja sama dengan investor strategis, akses pendanaan melalui pasar modal, serta implementasi KUB sebagai salah satu bentuk sinergi antara BPD dan BPR milik pemerintah daerah.

“Lembaga keuangan harus memiliki permodalan yang kuat untuk membangun organisasi, SDM, teknologi, dan jaringan. Hal tersebut akan menentukan kemampuan lembaga keuangan untuk bertahan dan memenangkan persaingan ke depan," ujar Hidayat.

Kepala Subdirektorat BUMD Lembaga Keuangan dan Aneka Usaha, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Bambang Ardianto menyampaikan perspektif Pemerintah Pusat mengenai kebijakan penguatan BUMD sektor keuangan.

“Penguatan BPR milik pemerintah daerah perlu ditempatkan dalam kerangka pengelolaan BUMD yang sehat dan profesional serta mampu memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah, dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal pemerintah daerah dan penerapan prinsip tata kelola yang baik," kata Bambang.

Sementara itu, Kepala Biro BUMD dan BLUD Provinsi Jawa Tengah Agus Prasutio menyampaikan pentingnya peran pemerintah daerah sebagai pemegang saham dalam memastikan BPR milik pemerintah daerah memiliki arah pengembangan usaha yang jelas dan berkelanjutan.

“Sinergi dalam ekosistem keuangan daerah perlu memperkuat peran BPD dan BPR milik pemerintah daerah dalam mendukung pembiayaan masyarakat dan sektor produktif, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sekaligus menjadi bagian dari instrumen pembangunan dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah," ujar Agus.

Dari sisi regulator, Deputi Direktur Direktorat Pengaturan Kelembagaan, Produk, dan Aktivitas Perbankan OJK Erna Nilam Permata menyampaikan arah kebijakan dan strategi penguatan industri BPR berdasarkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024–2027, termasuk peluang implementasi model KUB antara BPD dan BPR milik pemerintah daerah.

“Penguatan BPR perlu dilakukan secara menyeluruh dengan memperhatikan aspek kelembagaan, permodalan, tata kelola, manajemen risiko, teknologi informasi, SDM, dan pengembangan bisnis," ujar Erna.

Direktur Bisnis Kelembagaan dan UUS PT BPD Jawa Tengah Mas Waris menyampaikan potensi sinergi antara BPD dan BPR melalui model KUB untuk memperkuat ekosistem keuangan daerah.

Menurut Mas Waris, BPD memiliki keunggulan dari sisi skala usaha, jaringan kantor, dan permodalan, sedangkan BPR memiliki kedekatan dengan masyarakat serta pemahaman terhadap karakteristik ekonomi daerah, khususnya dalam melayani usaha mikro dan kecil.

“Sinergi ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi bank, pemerintah daerah selaku pemegang saham pengendali, pelaku UMKM, dan masyarakat. Model KUB harus memberikan manfaat bagi kedua belah pihak dan menempatkan BPR milik pemerintah daerah sebagai mitra strategis untuk tumbuh sehat, kuat, dan berkelanjutan," kata Mas Waris.

FGD juga membahas berbagai tantangan yang dihadapi 36 BPR milik pemerintah daerah di Jawa Tengah dan DIY, antara lain penguatan permodalan, kualitas aset, profitabilitas dan efisiensi, tata kelola dan manajemen risiko, investasi teknologi informasi, serta peningkatan kualitas SDM.

Pemerintah daerah bersama pengurus BPR milik pemerintah daerah perlu mengidentifikasi dan mengantisipasi berbagai risiko yang berpotensi memengaruhi kinerja dan keberlangsungan usaha BPR. Langkah penguatan perlu dilakukan secara proaktif melalui strategi yang tepat agar berbagai risiko dapat dikelola sebelum berdampak terhadap kinerja dan keberlangsungan usaha BPR.

Hasil pembahasan FGD selanjutnya diharapkan menjadi masukan dalam penyusunan strategi dan roadmap penguatan BPR milik pemerintah daerah di Jawa Tengah dan DIY, termasuk kajian terhadap berbagai alternatif penguatan permodalan, kelembagaan, dan sinergi melalui KUB.

Penguatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan ketahanan dan daya saing BPR sekaligus memperkuat kontribusinya terhadap inklusi keuangan, pembiayaan UMKM, dan pertumbuhan ekonomi daerah.

OJK bersama Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, BPR milik pemerintah daerah, BPD, dan pemangku kepentingan lainnya akan terus memperkuat sinergi untuk mendorong BPR milik pemerintah daerah berkembang menjadi lembaga keuangan daerah yang sehat, kuat, profesional, berdaya saing, dan berkelanjutan.

 

***

Informasi lebih lanjut

Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah – Hidayat Prabowo

Telp. (024) 8600 3000​


Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi