Sign In

Siaran Pers KOJK Provinsi Bali: OJK Buka Perlakuan Khusus Terhadap Debitur Korban Banjir di Bali

 Siaran Pers KOJK Provinsi Bali: OJK Buka Perlakuan Khusus Terhadap Debitur Korban Banjir di Bali

September 11, 2025
   

 

SP 30/KO.18/OJK​/VIII/2025


SIARAN PERS

OJK BUKA PERLAKUAN KHUSUS TERHADAP DEBITUR KORBAN BANJIR DI BALI

 


Denpasar, 11 September 2025. OJK menyampaikan empati atas musibah banjir yang terjadi di Bali.  Mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Untuk Lembaga Jasa Keuangan Pada Daerah Dan Sektor Tertentu Di Indonesia Yang Terkena Dampak Bencana, OJK memberi ruang bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk memberikan perlakuan khusus, seperti restrukturisasi kredit, bagi debitur terdampak banjir beberapa hari yang lalu.

OJK bersama PUJK serta pemangku kepentingan akan melakukan asesmen dampak banjir tersebut secara lebih komprehensif dengan menerapkan manajemen risiko dan tata kelola yang baik. Asesmen tersebut akan menjadi pertimbangan dalam menetapkan langkah kebijakan yang tepat sesuai dengan kerangka POJK 19/2022.

Sebelumnya, OJK juga telah menerapkan kebijakan serupa ketika Bali menghadapi dampak erupsi Gunung Agung dan masa pandemi Covid-19 dengan mendorong perbankan dan lembaga jasa keuangan lainnya memberikan restrukturisasi kredit serta berbagai relaksasi lain bagi debitur terdampak dengan tetap memperhatikan prinsip manajemen risiko dan tata kelola yang baik.

Langkah tersebut berhasil menjaga stabilitas sistem keuangan serta memberi ruang pemulihan kepada pelaku usaha. Dalam pelaksanaan kebijakan dimaksud, OJK menekankan pentingnya memperhatikan prinsip kehati-hatian dan kesesuai​an dengan ketentuan yang berlaku.

***

Informasi lebih lanjut:

Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu

Telp. (0361) 2094070; Email: ojkbali@ojk.go.id


Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi