Sign In

Siaran Pers KOJK Daerah Istimewa Yogyakarta: OJK dan Industri Jasa Keuangan DIY Perkuat Ekosistem Keuangan Berintegritas, Gelar Sarasehan Penerapan APU, PPT, dan Pencegahan PPPSPM

 Siaran Pers KOJK Daerah Istimewa Yogyakarta: OJK dan Industri Jasa Keuangan DIY Perkuat Ekosistem Keuangan Berintegritas, Gelar Sarasehan Penerapan APU, PPT, dan Pencegahan PPPSPM

September 15, 2026
Click here to insert a picture from SharePoint.
   

 

SP-22/HM/OJK/IX/2026


SIARAN PERS

OJK DAN INDUSTRI JASA KEUANGAN DIY PERKUAT EKOSISTEM KEUANGAN BERINTEGRITAS

Gelar Sarasehan Penerapan APU, PPT, dan Pencegahan PPPSPM

Denpasar, 15 September 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan Daerah Istimewa Yogyakarta (FKIJK DIY) bersepakat untuk terus memperkuat penerapan Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM) untuk mewujudkan ekosistem sektor jasa keuangan yang berintegritas, terpercaya, dan berkelanjutan.

Demikian kesimpulan Sarasehan OJK DIY dan FKIJK DIY dengan tema Sinergi Industri Jasa Keuangan DIY dalam Penerapan Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM) Untuk Mewujudkan Ekosistem Keuangan yang Berintegritas yang diselenggarakan di Kota Denpasar, Provinsi Bali, Jumat (11/9).

​
​

Melalui penguatan penerapan APU, PPT, dan PPPSPM, OJK DIY bersama FKIJK DIY terus berupaya menjaga integritas sektor jasa keuangan sebagai fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik. Kepercayaan tersebut menjadi modal penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

Kepala OJK DIY, Eko Yunianto, menegaskan bahwa penerapan APU, PPT, dan PPPSPM tidak hanya bertujuan memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga merupakan upaya strategis untuk melindungi lembaga jasa keuangan, nasabah, dan sistem keua​ngan dari berbagai risiko kejahatan keuangan.

“Integritas sektor jasa keuangan merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, penerapan APU, PPT, dan PPPSPM harus dilakukan secara efektif dan berkelanjutan, didukung pengendalian yang kuat, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, kewaspadaan yang tinggi, serta sinergi yang erat di antara seluruh pelaku industri," ujar Eko.

Sementara itu, Kepala OJK Provinsi Bali Parjiman, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyelenggaraan sarasehan FKIJK DIY di Bali memiliki makna strategis dan penguatan kolaborasi dan peningkatan kapasitas seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci dalam menjaga sektor keuangan.

"Saya merasa terhormat dan bahagia karena kegiatan sarasehan ini diselenggarakan di Bali. Di tengah pertumbuhan ekonomi Bali yang baik, kehadiran narasumber yang kompeten dari Direktorat APU PPT menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi, meningkatkan pemahaman, dan mendorong terciptanya ekosistem yang lebih kuat, aman, dan berintegritas," kata Parjiman,

Ketua FKIJK DIY Santoso Rohmad menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan yang telah mendukung terlaksananya kegiatan tersebut. Menurutnya, sinergi antara regulator, pelaku industri jasa Keuangan menjadi faktor penting dalam memperkuat implementasi APU, PPT, dan PPPSPM secara efektif.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh stakeholder yang telah berkontribusi dan berpartisipasi dalam kegiatan ini. Semoga forum ini memberikan manfaat yang nyata dalam memperkuat pemahaman, meningkatkan kolaborasi, serta menumbuhkan budaya integritas di lingkungan industri jasa keuangan. Bersama, kita dapat membangun ekosistem keuangan yang lebih sehat, aman, dan terpercaya bagi masyarakat," ujar Santoso.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Mita Priandani selaku Deputi Direktur Direktorat Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme OJK, yang menyampaikan materi terkait implementasi APU, PPT, dan PPPSPM di sektor jasa Keuangan dan Sri Sumahardani, public speaker dan professional trainer, yang membahas mengenai strategi komunikasi kepemimpinan yang efektif serta penguatan hubungan dengan para pemangku kepentingan.

Sarasehan diikuti pimpinan industri jasa keuangan di DIY. Kegiatan tersebut menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman, koordinasi, dan komitmen pelaku industri jasa keuangan dalam mengimplementasikan prinsip APU, PPT, dan PPPSPM secara efektif dan berkelanjutan.

Ke depan, OJK DIY berkomitmen memperkuat sinergi dengan FKIJK DIY dan seluruh pelaku industri jasa keuangan untuk meningkatkan efektivitas penerapan APU, PPT, dan PPPSPM. OJK juga akan terus mendorong peningkatan pemahaman dan kapasitas insan Pelaku Usaha Jasa Keuangan, penguatan tata kelola, manajemen risiko, serta budaya integritas guna mencegah penyalahgunaan sektor jasa keuangan untuk kejahatan keuangan. Melalui kolaborasi tersebut, OJK DIY dan FKIJK DIY optimistis dapat mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, berintegritas, terpercaya, dan mendukung pertumbuhan ekonomi DIY secara berkelanjutan.

***

Informasi lebih lanjut:

Kepala OJK Daerah Istimewa Yogyakarta Eko Yunianto

Telp. (0274) 460 5790​


Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi