Dalam
rangka penyusunan Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi, maka kami bermaksud untuk meminta tanggapan
atas rancangan peraturan tersebut kepada asosiasi terkait dan masyarakat
umum. Adapun draft rancangan RSEOJK dimaksud dapat diunduh pada materi
terlampir.
Tanggapan dapat dikirimkan selambatnya pada tanggal 31 Agustus 2020 melalui email kepada:
Sdri. Ramadhani Lisa Rusanti
email: ramadhani.lisa@ojk.go.id
Sdr. Santo F. Barimbing
email: santo.freddy@ojk.go.id