Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi pada Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, maka kami bermaksud meminta tanggapan atas rancangan tersebut kepada masyarakat umum. Adapun draft RPOJK dapat diunduh pada materi terlampir.
Adapun tanggapan terhadap RPOJK dimaksud diharapkan dapat disampaikan paling lambat tanggal 24 Agustus 2026 melalui surat kepada Direktorat Pengaturan dan Standar Akuntansi Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon dan/atau disampaikan melalui email dengan ditujukan pada alamat: dpam@ojk.go.id.