Sign In

Pengelolaan Risiko Likuiditas Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan yang Wajib Membentuk Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (RPOJK Likuiditas KK Wajib PIKK)

 Pengelolaan Risiko Likuiditas Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan yang Wajib Membentuk Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (RPOJK Likuiditas KK Wajib PIKK)

OJK
8/19/2026


Jumlah Download : 0
   

Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengelolaan Risiko Likuiditas Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan yang Wajib Membentuk Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (RPOJK Likuiditas KK Wajib PIKK)​, maka kami bermaksud meminta tanggapan atas rancangan tersebut ​kepada masyarakat umum. Adapun draft RPOJK dapat diunduh pada materi terlampir.​

Adapun tanggapan ​t​e​rha​dap RPOJK d​imaks​ud diharapkan dapat disampaikan paling lambat tanggal 28 Agustus 2026 ​melalui surat dan/atau tautan berikut http://gapura.ojk.go.id/TanggapanLikuiditasKPMMTInformasi lebih lanjut mengenai hal tesebut kiranya dapat menghubungi: Sdr. Imamul Hakim Johar (imamul.hakim@ojk.go.id), Sdr. Mario Jesaya (mario.jesaya@ojk.go.id), Sdr. Azka Hikam Zulkarnain (azka.hikam@ojk.go.id)​



Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi