Sign In

Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan (RPOJK KPMM Terintegrasi)

 Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan (RPOJK KPMM Terintegrasi)

OJK
8/19/2026


Jumlah Download : 0
   

Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan (RPOJK KPMM Terintegrasi)​, maka kami bermaksud meminta tanggapan atas rancangan tersebut ​kepada masyarakat umum. Adapun draft RPOJK dapat diunduh pada materi terlampir.​

Adapun tanggapan ​t​e​rha​dap RPOJK d​imaks​ud diharapkan dapat disampaikan paling lambat tanggal 28 Agustus 2026 ​melalui surat dan/atau tautan berikut http://gapura.ojk.go.id/TanggapanLikuiditasKPMMTInformasi lebih lanjut mengenai hal tesebut kiranya dapat menghubungi​ Sdr. Imamul Hakim Johar (imamul.hakim@ojk.go.id), Sdr. Mario Jesaya (mario.jesaya@ojk.go.id), Sdr. Azka Hikam Zulkarnain (azka.hikam@ojk.go.id)​


Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi