Sign In

Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat (RPOJK KPMM BPR)

 Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat (RPOJK KPMM BPR)

Perbankan
2/9/2026


Jumlah Download : 0
   

​Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat (RPOJK KPMM BPR), maka kami bermaks​ud meminta tanggapan atas ra​ncangan tersebut kepada masyarakat umum. A​dapun draft RPOJK dapat diunduh pada materi terlampir.​​

Adapun tanggapan ​​t​​e​rhadap RPOJK d​imaks​ud diharapkan dapat disampaikan paling lambat tanggal 25 Februari 2026 ​kepada Sdri. Anahari Budi Septania (anahari.budi@ojk.go.id) dan Sdri. Jessica Putri (jessica.putri@ojk.go.id).


Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi