Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat (RPOJK KPMM BPR), maka kami bermaksud meminta tanggapan atas rancangan tersebut kepada masyarakat umum. Adapun draft RPOJK dapat diunduh pada materi terlampir.
Adapun tanggapan terhadap RPOJK dimaksud diharapkan dapat disampaikan paling lambat tanggal 25 Februari 2026 kepada Sdri. Anahari Budi Septania (anahari.budi@ojk.go.id) dan Sdri. Jessica Putri (jessica.putri@ojk.go.id).