Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek, maka kami bermaksud meminta tanggapan atas rancangan tersebut kepada masyarakat umum. Adapun draft RPOJK dapat diunduh pada materi terlampir.
Adapun tanggapan terhadap RPOJK dimaksud diharapkan dapat disampaikan paling lambat tanggal 4 September 2026 melalui surat kepada Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, atau melalui email Sdri. Lia Evanty (lia.evanty@ojk.go.id) dan Sdri Alieta Lestari (alieta.lestari@ojk.go.id).