Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Anggota Dewan Komisioner tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko dalam Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah (RPADK Produk Investasi Perbankan Syariah), maka kami bermaksud meminta tanggapan atas rancangan tersebut kepada masyarakat umum. Adapun draft RPADK dapat diunduh pada materi terlampir.
Adapun tanggapan terhadap RPADK dimaksud diharapkan dapat disampaikan paling lambat tanggal 23 Februari 2026 melalui email yang ditujukan kepada Sdri. Anggrayni (anggrayni.sulma@ojk.go.id) dan Sdr. Galih Adhidharma (galih.adhidharma@ojk.go.id).