Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Anggota Dewan Komisioner tentang Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (RPADK PAPSI BUS UUS), maka kami bermaksud meminta tanggapan atas rancangan tersebut kepada masyarakat umum. Adapun draft RPADK dapat diunduh pada materi terlampir.
Adapun tanggapan terhadap RPADK dimaksud diharapkan dapat disampaikan paling lambat 8 Mei 2026 melalui email kepada Sdri. Salsabila Putri (salsabila.putri@ojk.go.id) dan Sdri. Annisa Ulya (annisa.ulya@ojk.go.id)