Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Anggota Dewan Komisioner tentang Pelaksanaan Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk secara Elektronik (RPADK E-IPO EBUS), maka kami bermaksud meminta tanggapan atas rancangan tersebut kepada masyarakat umum. Adapun draft RPADK dapat diunduh pada materi terlampir.
Adapun tanggapan terhadap RPADK dimaksud diharapkan dapat disampaikan paling lambat 18 Mei 2026 melalui email kepada Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, atau melalui email dpam@ojk.go.id.