RPOJK Manajemen Risiko LJKNB (Permintaan Tanggapan).pdf
Dalam Rangka Penyusunan POJK tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. Maka kami bermaksud untuk meminta tanggapan atas rancangan peraturan tersebut kepada asosiasi terkait dan masyarakat umum.
Tanggapan dapat dikirimkan selambatnya pada tanggal 31 Agustus 2019 melalui surat dan email kepada:
Sdri. Ramadhani
Telepon : 021-29600000 ext 7047.
Email : ramadhani.lisa@ojk.go.id.
Sdr. Santo F. Barimbing
Telepon : 021-29600000 ext 6082.
Email : santo.freddy@ojk.go.id.
Adapun draft rancangan RPOJK dimaksud dapat diunduh pada file terlampir
Right Menu Subsite