Sign In

Permintaan Tanggapan atas RPOJK tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

 Permintaan Tanggapan atas RPOJK tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

IKNB
8/6/2019


Jumlah Download : 0
   

​Dalam Rangka Penyusunan POJK tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. Maka kami bermaksud untuk meminta tanggapan atas rancangan peraturan tersebut kepada asosiasi terkait dan masyarakat umum.

Tanggapan dapat dikirimkan selambatnya pada tanggal 31 Agustus 2019 melalui surat dan email kepada:


Sdri. Ramadhani

Telepon  : 021-29600000 ext 7047.

Email      : ramadhani.lisa@ojk.go.id.

 

Sdr.  Santo F. Barimbing

Telepon  : 021-29600000 ext 6082.

Email      : santo.freddy@ojk.go.id.


Adapun draft rancangan RPOJK dimaksud dapat diunduh pada file terlampir

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi