Dalam
rangka penyusunan Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Asuransi Syariah, maka kami
bermaksud untuk meminta
tanggapan atas rancangan peraturan tersebut kepada asosiasi terkait dan
masyarakat umum. Adapun draft rancangan RSEOJK dimaksud dapat diunduh pada materi terlampir.
Tanggapan dapat dikirimkan selambatnya pada tanggal 21 Agustus 2020 melalui surat dan email kepada:
Sdri. Kristina Utari
email: kristina.utari@ojk.go.id,
telepon: 021-29600000 extention 6082
Sdri. Sara Dwi
email: sara.dwi@ojk.go.id
telepon: 021-29600000 extention 6082