Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 68/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (POJK 68/2016), kami bermaksud melakukan permintaan tanggapan terhadap RPOJK dimaksud kepada asosiasi terkait dan masyarakat umum. Adapun draft rancangan RPOJK dimaksud dapat diunduh pada materi terlampir.
Selanjutnya tanggapan atas RPOJK dimaksud diharapkan dapat disampaikan paling lambat pada tanggal 3 Maret 2023. Adapun tanggapan dan masukan atas RPOJK dimaksud dapat disampaikan melalui email kepada Sdri. Vastunadia (vastunadia.yus@ojk.go.id) dan Sdri. Yuliana (yuliana@ojk.go.id).